MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Persoalan tanah di Kelurahan Tanjung Uban Selatan menjadi Sorotan, dimana beberapa warga mengeluhkan tanah mereka saat ini diketahui diserobot orang lain, tahunya ketika inggin menjual tanah tiba – tiba tanah yang mau dijual ada sertifikat yang terbit, atas milik orang lain tanah ditimpa orang lain, sehingga menambah daftar korban madia tanah di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Minggu (04/07/2021).
Hal ini dialami salah satu warga Susanto ( 48 ) alias Abun, dimana tanah sejak tahun 1993 tanah perkebunan yang dirawat dan dijaga dengan baik, dan tanaman saat ini sudah membesar seperti pohon Durian ,Rambutan dan Jengkol, dan kurang lebih dua tahun ini juga Susanto ( 48 ) alias Abun membuat usaha percetakan Batako juga diatas tanah miliknya.
Adapun tanah Susanto ( 48 ) berukuran kurang lebih 4 hektare dengan surat Alashak , tahun 1993, saat ini hanya tinggal 7000 saja tidak sampai satu hektare , yang sebenarnya 4 hektare, hanya tersisa lokasi tempat Susanto (48) usaha cetak Batako saja kalau dilihat dari Sertifikat yang menimpa atas tanahnya, anehnya lagi dia tidak tahu kalau tanah miliknya sudah bersertifikat atas nama orang kain, ungkapnya.
Susanto ( 48 ) tahunya tanah miliknya disertifikat orang lain ketika Susanto ( 48 ) inggin menjual tanah miliknya yang berada di Jl.Pasar Baru Menuju Tanjung Permai RT.012.RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, saat itu pembeli sudah setuju dengan tanah mau dibeli, namun saat dicek ke Notaris Agnes Notaris Susanto ( 48 ) alangkah terkejutnya Agnes Notaris mengatakan ada sertifikat atas nama orang lain yang menimpa tanah Susanto ( 48 ) ada 4 Sertifikat, mendengar hal ini Susanto ( 48 ) kaget kerena selama ini tidak ada tanda – tanda orang lain menyerobot tanahnya, kerena tidak ada satu orangpun datang mengukur tanah tersebut, dan Susanto ( 48 ) tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada pihak manapun, kata Susanto (48).
Ketika dicek oleh Agnes melalui Pegawai BPN melalui basis online terlihat jelas keluar nama Lidia Rahmat dan Sandi Yusuf, imbuhnya.
Setelah mengetahui hal tersebut Susanto ( 48 ) akan ke BPN untuk mengurus surat atas tanah miliknya untuk dinaikkan kesertifikat ,ujarnya.
Susanto ( 48 ) inggin mengetahui siapa yang telah menyerobot tanah miliknya, adapun didalam surat sertifikat itu tertulis pelepasan hak atas Lidia Rahmat, kata Susanto (48).dan Susanto ( 48 ) merasa ada kejanggalan dalam tata cara penerbitan surat tersebut, kata Susanto (48).
kenapa tidak jelas saya ( Red ) pemilik tanah tersebut kenapa ada orang lain menerbitkan sertifikat bagai mana bisa tanpa turun ke lokasi atau lapangan untuk proses pengukuran, dari pihak terkait dan merasa memiliki tanah tersebut, namun hingga saat ini kita tidak mengetahui, siapa yang berani menerbitkan surat,kalau bukan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan,ini jelas dengan sengaja merampas hak atas tanah milik Susanto ( 48 ), tersebut.
Yang lebih mengherankan kenapa tiba – tiba saja ada sertifikat atas nama orang lain, sementara tanah tersebut selalu Susanto ( 48 ) rawat dari dirinya bujangan ,kerena tanah tersebut tanah perkebunan, yang ditanam tanaman Durian ,Jengkol, Rambutan, adapun luas ukuran tanah tersebut kurang lebih 4 hektare ,ujarnya lagi.
Sampai saat ini Susanto tidak tahu siapa yang telah menjual tanahnya , adapun didata sertifikat Online menuliskan peralihan hak, kata Susanto ( 48 ).
Kalau memang benar Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten menerbitkan Sertifikat atas nama Lidia Rahman, ini perlu dipertanyakan, kerena Susanto ( 48 ) selama ini tidak pernah menjual , ujar Susanto ( 48 ).
Penulis : Juliansyah