MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 21.00 Wib personil Sat Reskrim Polres Bintan telah mengamankan sebanyak 23 orang diduga PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal serta 3 orang masyasyarakat yang diduga menjadi pengurus yang memiliki keterkaitan/hubungan dengan para PMI di Kampung jeruk, kelurahan Tanjunguban kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Adapun identitas ke – 23 (dua puluh tiga) orang Pekerja Migran Indonesia illegal Yang terdiri dari 21 orang Laki-Laki antara lain : Is, 37th, Drm, 28th, Pdl, 41th, Krwn H, 31th, Spmn, 38th, Rhmn, 40th, Slmn, 41th, Sdrmn, 41th, Swldn, 43th, Spd, 37th, Ahyr, 35th, L Drmn, 39th, Smsl, 24t, M Jnd, 37th, Hrwn, 33th, Mhls, 35th, Spdi, 32th, Kswd, 28th, Mslmn, 28th, Znl K, 29th, Skrn, 32th.Dan dua orang Wanita dengan inisial Snr, 36th dan St Y, 45th.
Sedangkan identitas yang diduga memiliki hubungan dengan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengurus yaitu saudara Fds (Masyarakat Bintan).
Di lokasi penangkapan juga didapati orang yang diduga berperan untuk memuluskan perjalanan para PMI illegal tersebut ke Luar Negeri yaitu saudara Zmrn (masyarakat Bintan) dan Strsn (masyarakat Bintan), juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan dari PMI ilegal tersebut yaitu dengan membayar 3 sampai dengan 9 Juta Rupiah per orang ditambah pungutan 500 Ribu Rupiah untuk uang pantai yang digunakan untuk menyeberang ke Malaysia yang Rencananya para PMI akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam kabupaten Bintan.
Namun sebelum para PMI tersebut diberangkatkan telah ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Bintan.
Selanjutnya dari lokasi penangkapan para PMI ilegal dan Orang yang diduga sebagai pengurus dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dilokasi penangkapan juga diamankan 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil Box dan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai alat mengangkut para PMI.
Tindakan Kepolisian selanjutnya yaitu melakukan Koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang, melakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dari sebanyak 26 orang didapati hasil Positif Covid-19 sebanyak 5 orang PMI yang selanjutnya akan dilakukan penanganan.
Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.
Sedangkan terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dalam hal ini Kapolres Bintan menghimbau :
Agar warga masyarakat baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina para PMI sehingga terhindar dari Covid-19.
Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kami Polri mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga Bintan yang telah perduli melaporkan sehingga kasus ini dapat terungkap dan dilakukan penyidikan.
Penulis : Juliansyah