Pemkot Metro Gelar Rakor Satgas Covid-19 Tentang PPKM Semakin di Perketat

Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM di Perketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07/2021).
Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM di Perketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07/2021).

MIMBARPUBLIK.COM, Kota Metro – Upaya pemerintah dalam menekan persebaran Covid-19 di Kota Metro terus di tingkatkan, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM di Perketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07/2021).

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, membahas tentang pemaksimalan pencegahan persebaran covid-19, sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu 2 daerah yang yang harus melakukan PPKM mikro di perketat yaitu Bandar Lampung dan Kota Metro.

“Tujuan rakor ini untuk pencegahan persebaran covid-19 di Kota Metro agar tidak menambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan pertambahan pasien covid, dan beberapa tim lainnya. Untuk saat ini kerjasama tim sangat di perlukan, agar Kota Metro cepat terbebas dari PPKM mikro diperketat ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, kedepan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan akan dikenakan tindak pidana sementara, sanksi, dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat tidak penerapkan protkes. Sedangkan kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait covid Poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, menyampaikan bahwa tingkat laju penularan di Kota Metro pada Minggu ke-25 sangat tinggi, dari angka kesakitan 100.000 penduduk per tanggal 20-25 Juni 2021 sebanyak 40,91 % . Hal ini berdasarkan laporan BOR harian dari Rumah Sakit Ahmad Yani, yang menangani kasus berat dan krisis.

“Dengan begini kita harus berupaya percepatan penangan diantaranya : Menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat. Guna memperkuat PPKM skala mikro diperketat dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, Optimalisasi kerja Tim Monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penangan Covid,” papar Wahdi.

Tambahnya, Wahdi juga menegaskan terkait data yang terlapor, maka perlunya kerjasama dengan baik. Untuk memastikan data yang akan di laporkan ke Pusat harus benar-benar warga Metro. (shodiq)

Review us!