MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Presiden Jokowi tegaskan tidak ada menteri dan kepala lembaga yang boleh ke Luar Negeri kecuali Menlu. Menteri yang keluar negeri wajib izin presiden
“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya ‘sense of crisis’ seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada,” ungkap Pramono.
Presiden Jokowi pun disebut melarang seluruh menteri dan kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri.
“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak Presiden,” tutur Pramono.
Diketahui saat pandemik COVID-19 ada sejumlah menteri yang melakukan perjalanan keluar negeri, misalnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Prancis pada akhir Juni 2021, Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri pertemuan G20 di Italia juga pada akhir Juni 2021, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13 dan 14 Juli 2021.
“Dengan tingginya angka pasien isoman maka pada kementerian dan lembaga diminta proaktif membuat isoman pada kementerian dan lembaga masing-masing,” ungkap Pramono.
Untuk kementerian dan lembaga yang besar atau pemerintah daerah yang punya anggaran besar maka minimum dapat membuat tempat isoman bagi 300-500 pasien.
“Untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung,” demikian Pramono.