MIMBARPUBLIK.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 21-25 Juli 2021 untuk memaksimalkan penekanan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
“Perpanjangan PPKM mulai 21-25 Juli dari sebelumnya 12-20 Juli 2021 itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, 21 Juli,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Irman Oemar di Medan, Rabu 21/7/2021.
PPKM itu dilakukan di Kota Medan dan Sibolga yang berada di level 4 dan 3 dan 10 daerah lainnya. Sepuluh kabupaten/kota itu yakni Binjai,Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padangsidempuan, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi juga harus mendukung PPKM itu.
Dia menegaskan, dengan keluarnya Instruksi Gubernur Sumut yang baru, maka Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/ 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro tidak berlaku lagi.
Menurut Irman, untuk semakin memaksimalkan penekanan penyebaran COVID-19, Gubernur Sumut juga sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh. masyarakat di Sumut.
Dalam pertemuan itu, Gubernur meminta para tokoh masyarakat ikut secara lebih maksimal menyosialisasikan penerapan. protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.
Para tokoh masyarakat yang dianggap lebih dekat dengan masyarakat dinilai akan lebih mudah memberikan pemahaman kepada tentang pentingnya penerapan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu.
Gubernur menilai peningkatan angka yang terpapar COVID-19 di Sumut, salah satu penyebabnya adalah tidak diterapkannya prokes.