MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan melakukan pemecahan nilai saham (stock split) dengan rasio 1:5. Hal ini dilakukan mencermati perkembangan dan dinamika ekonomi dan pasar di dalam negeri, termasuk aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
“Sebagai bagian dari anggota bursa, kami juga berkomitmen mendorong perkembangan pasar modal tanah air, maka perusahaan memutuskan untuk melakukan aksi korporasi pemecahan saham yang beredar (stock split) guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para investor ritel untuk berinvestasi di saham BCA,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, dalam siaran pers yang disampaikan, Jumat (30/7/2021).
Dalam Rapat Direksi & Komisaris BCA PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada tanggal 29 Juli 2021 telah menyetujui aksi korporasi stock split dengan rasio 1:5 (1 saham lama menjadi 5 saham baru).
Nilai nominal per unit saham BBCA saat ini adalah Rp 62,50, sedangkan nilai nominal per unit saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp 12,5. Sebagai informasi, harga saham BBCA pada saat release ini dikeluarkan berkisar di level Rp30.000 per unit saham.
“Melalui aksi korporasi stock split ini, kami berharap harga saham BBCA akan lebih terjangkau bagi para investor ritel, utamanya demografi investor muda yang saat ini aktif meramaikan bursa. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan kami untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal dalam negeri,” kata Jahja.
Proses stock split akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan membutuhkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2021.
Setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham, BCA akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk memproses stock split yang diperkirakan akan terjadi pada bulan Oktober 2021.
Sumber: CNBC Indonesia