MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Dalam serah terima barang sitaan sebanyak 13 unit speedboat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri di Pelabuhan Umum Bintang 99 Batuampar Batam diduga terjadi itimidasi kepada pengacara, Pendi Ujung SH selaku pihak penerima kuasa, Senin (2/8/2021).
“Masa handphone saya mau ditahan. Hanya untuk tandatangan (serah terima barang) dibawa ke tengah laut. Jelas ini itimidasi, kami hanya berdua, mereka puluhan orang di situ (kapal),” kata penerima kuasa, Pendi Ujung SH kepada wartawan.
Ia mengatakan, kalau hanya untuk tandatangan, kenapa pihaknya harus dibawa ke tengah laut.
“Saya ajak di Bea Cukai Batuampar (Batam) tidak mau. Ngapain harus di tengah laut sana,” sambungnya.
Pendi menceritakan, sewaktu dirinya minta dijemput ke tengah laut. “Yang datang menjemput dihalau, hampir ditabrak tadi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dari jam 13.00 WIB sampai jam 16.00 WIB berada diatas kapal di tengah laut.
“Sampai jam 16.00 WIB tak ada kejelasan, untung kami dijemput Polair. Kalau tak dijemput mungkin sampai malam ditahan di sana,” kata dia.
“Kita berharap ada niat baik dari Bea Cukai. ini kan sudah ada keputusan pengadilan, sudah serah terima, apa yang mereka takutkan. Tinggal serahkan, tandatangan sudah. Mengapa cara mereka begitu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan aanmaning ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Kalau mereka tidak sukarela menyerahkan barang sitaan, kita akan aanmaning ke pengadilan. Biar pengadilan yang eksekusi,” sebutnya.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Penyerahan Barang Sitaan DJBC Kepri mengatakan, tidak ada penyitaan handphone dari pengacara. Pihaknya hanya minta komunikasi selama di kapal dijaga.
“Itu tidak ada. Mana mungkin kita menyita handphone dari pengacara. Tadi kita hanya minta tolong komunikasi selama di kapal patroli dijaga, karena kan biasanya orang lain tidak boleh masuk. Jadi kita minta tolong sama PH-nya komunikasi di dalam dibatasi,” kata Bagian Penyerahan Barang Sitaan, GN (inisial) melalui telepon.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi keinginan dari penerima kuasa untuk diserah terimakan di darat.
“Kita sudah memenuhi keinginan mereka (pihak penerima kuasa) untuk diserah terimakan di darat. Di laut itu hanya karena demi keamanan kita dan barang bukti, bukan menyerahkan di laut,” kata GN, perwakilan penyerahan barang sitaan DJBC Kepri.
Redaksi