MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
“Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Senin 2/8/2021
Dalam edaran tersebut vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac.
“Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin,” tulis Maxi .
Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Sementara untuk vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Pos pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat didirikan di sekolah/madrasah/pesantren. Pelaksanaan vaksinasi COVID19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak.
“Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali,” tambah Maxi.
Surat edaran ini diterbitkan mengingat perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).
Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
“Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya , maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” tulis Maxi.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil , anak usia 12-17 tahun maupun sasaran lainnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19,” tutup Maxi.