Polsek Lubuk Baja Lakukan Operasi Yustisi Perwako Guna Terapkan Prokes di Masyarakat

Polsek Lubuk Baja melakukan operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 pada Minggu (08/08/2021) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
Polsek Lubuk Baja melakukan operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 pada Minggu (08/08/2021) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Lubuk Baja melakukan operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 pada Minggu (08/08/2021) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan operasi dilakukan sekitar BCS Mall, dalam operasi tersebut ditemukan 3 orang pelanggar protokol.

“Ditemukan 3 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian, kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19,” ujarnya, Senin(09/08/2021).

Ia menyebut dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

“Dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Hasil Kegiatan tersebut terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Dengan melakukan teguran lisan terhadap muda mudi serta masyarakat yang tidak memakai masker. Masyarakat yang berkumpul membubarkan diri dan pulang kerumah masing masing, sekira pukul 02.30 WIB Kegiatan selesai dilaksanakan,” tutupnya.

Review us!