MIMBARPUBLIK.COM, Kediri – Kasus kematian covid-19 saat isolasi mandiri (isoman) meningkat, hal ini disebabkan fasilitas kesehatan yang dilakukan pasien isoman yang kurang layak.
Hal tersebut diatas dialami oleh pihak keluarga almarhum Sidiq dan almarhum Jupri, warga Dusun Dawuhan, Desa kawadusan, kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang beberapa hari terakhir, meninggal dengan keadaan isolasi mandiri (isoman).
Berdasarkan informasi di lapangan yang diperoleh team LPKPK Kediri, almarhum Jupri meninggal pada hari Kamis 05 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB dan pada saat itu almarhum sudah menjalani isolasi mandiri (isoman) selama delapan hari.
Mengetahui suaminya meninggal, Sriaton menghubungi keluarga terdekat untuk membantu pemulasaraan jenazah.
Istri almarhum Jupri mengatakan, suaminya meninggal dalam keadaan terpapar covid-19, akhirnya pihak keluarga tidak bisa menangani sendiri, dan harus lapor ke desa setempat untuk dapat penanganan selayaknya, karena pemakaman jenazah Covid tidak sama dengan pemakaman jenazah biasanya.
“Dengan dibantu perangkat desa setempat akhirnya jenazah (Jupri) bisa dimakamkan dengan biaya Rp4.500.000,” ujar Sriaton kepada awak media Senin (9/8/2021).
Sriaton, mengatakan bahwa biaya pemakaman awalnya diminta Rp5 juta tapi setelah negosiasi hasil kesepakatan harga menjadi Rp4.500.000 .
“Dalam keadaan panik pihak keluarga pun mengiyakan dengan harga segitu, asalkan jenazah almarhum (Jupri) segera disemayamkan,” kata Sriaton
Di tempat berbeda, Kepala Dusun Dawuhan, Desa Kawadusan, Agus Herlambang saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa almarhum Jupri meninggal karena Covid-19 dan untuk biaya pemakaman ditanggung sendiri oleh pihak keluarga almarhum.
“Untuk almarhum pak Jupri yang meninggal karena covid, itu semuanya di desa kawadusan yang kena covid dan isolasi mandiri kalau untuk pemakaman itu biaya sendiri,” ungkapnya.
“Di desa kan tidak ada yang mau untuk memakamkan, kita sudah telepon ke Sinar Medika dan kemana saja ngak ada yang bisa. Yang bisa di sini ya di rumah sakit Sitikotijah, disana itu dulu minta lima juta, setelah lima juta dikembalikan lima ratus menjadi empat juta lima ratus ribu. Jadi meninggalnya kok pada waktu isolasi mandiri itu biayanya biaya sendiri,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Nawawi selaku moden kawadusan menegaskan bahwa uang tersebut diserahkan langsung ke RS Sitikotijah bukan ke Desa.
“Uang tersebut dikasihkan langsung ke petugas dari rumah sakit Sitikotijah bukan dikasihkan ke desa,” jelasnya.
Sedangkan, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07. MENKES/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran pemakaman jenazah corona virus disease 2019 (Covid-19) nomor 4 menyebutkan, pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan keputusan Menteri, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengetahui hal ini seharusnya pihak rumah sakit maupun pihak desa tidak bisa meminta uang dari pihak duka, (meski dengan dalih apapun) tapi kenyataannya masih saja terjadi seperti kepada Sriaton istri Almarhum Jupri dan pihak keluarga almarhum pak Sidiq.
Reporter : Galuh Margareta Putri