MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Sidang pertama kasus dugaan penipuan Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Batam, Kepulauan Riau terhadap JN (Inisial) warga Batam Center yang menjadi konsumennya digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/08/2021).
Sidang kasus perbuatan melawan hukum ini dipimpin oleh Hakim Marta Napitupulu dilaksanakan pukul 11.30 WIB dan dihadiri oleh JN sebagai Penggugat beserta perwakilan TAF yang mana diwakilkan oleh karyawan TAF.
Dalam agenda sidang kali ini, Filemon Halawa didampingi Mareanus Lase sebagai Pengacara JN mengatakan, meminta agar izin perusahaan tersebut dicabut agar tidak semena-mena terhadap konsumennya.
“Kita minta perusahaan itu dicabut izinnya, agar menjadi contoh bagi finance lain dan menjadi efek jera. Karena ini negara hukum jadi semua sudah diatur oleh hukum. Kalau kemudian ada kesalahan fatal biarlah Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan. Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa karena ini masih tahap pertama,” ujar Filemon kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Filemon juga menyayangkan pihak Perusahaan TAF yang belum memenuhi legal standing perusahaan sehingga sidang terpaksa ditunda seminggu kedepan yakni pada Rabu (18/08/2021).
“Yang menjadi penting legal standing. Mereka tidak memberikan akta perusahaan, seharusnya yang berhak memberikan kuasanya adalah direksi sesuai dengan undang-undang direksi kan ada subjek hukum perorangan dan badan hukum. Tapi ini menurut dugaan salah sasaran dan patut kami menduga seluruh kuasa yang diberikan kepada karyawannya ini prematur. Tapi kita lihat lagi proses di sidang kedua seperti apa,” paparnya.
Sebelumnya, kasus ini menurut JN bermula saat mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan JN.
Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.
“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga, ” ucapnya.
Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon.
“Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet),” ujarnya.
“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya,” tambahnya.
Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.
“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam,” sebutnya.
JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan mobil dibawa ke bengkel.
“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut,” pungkasnya.
Redaksi