MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Pengusaha Rental Mobil yang tergabung di dalam komunitas Rent Car Indonesia (RCI) Kota Batam kembali mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam, Jum’at (20/8/2021).
Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan puluhan pengusaha rental ini adalah untuk menyampaikan aspirasinya kepada Komisi I DPRD Batam atas tindakan leasing yang dinilai semakin meresahkan.
Anggota Rent Car Indonesia (RCI) Batam, Eri Okta mengatakan, pihaknya merasa kesal atas tindakan leasing yang tidak menepati perjanjian penarikan di masa pandemi Covid-19.
“Kita kesal dengan para leasing yang tidak memikirkan kami para Debitur. Bagaimana tidak, bukanya diberi keringanan kini malah semakin di beratkan beban kami,”kata Eri saat diwawancarai awak media Jumat (20/8/2021)
Dikatakan Eri, sudah banyak rekan-rekannya yang mobilnya ditarik oleh pihak leasing. Namun, saat hendak mengurus kembali mobilnya, beberapa leasing mempersulit dengan meminta bunga dan melunasi semua tunggakan.
“Dimasa seperti ini, tolonglah berikan kami kelonggaran dengan tidak mempersulit para debitur. Jangan benturkan kami dengan pihak ke tiga,” ucapnya.
Eri juga mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 15 unit kendaraan rekannya yang ditarik oleh leasing. Bahkan, penarikan paksa pun pernah dilakukan oleh pihak Leasing.
“Total jumlah unit mobil yang sudah ditarik oleh leasing sekitar 15 unit. Namun, saat hendak membayar, malah dipersulit. Maka dari itu kami berharap dengan RDP ini pihak leasing dapat memberikan keringanan serta kemudahan kami para debiturnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen Rencar Indonesia (RCI), Tony Purba berharap, dengan dilakukannya RDP ini dan yang langsung dijembatani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Pihaknya berhatap kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) yang ada di Kota Batam agar mendengarkan apa yang sudah diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Semua aturan aturan yang dibuat OJK sudah banyak yang dikesampingkan para leasing. OJK juga sudah memberikan aturan untuk tidak terlalu mengekang dan membebani, tapi faktanya aturan itu dikesampingkan,” pungkasnya.