MIMBARPUBLIK.COM – Imigrasi Indonesia saat ini memberlakukan pembatasan masuk bagi Orang Asing berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Bagi beberapa subjek pengecualian – pemegang ITAS/ITAP, WNA yang datang dengan skema Travel Corridor Arrangement serta WNA yang diizinkan masuk dengan pertimbangan khusus Kementerian/Lembaga – diwajibkan memenuhi protokol kesehatan secara ketat.
Namun, apakah peraturan tersebut berlaku sama bagi pelaku perjalanan internasional anak-anak?
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 18 Tahun 2021 disebutkan, salah satu syarat bagi WNA yang datang ke Indonesia adalah menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Bagi WNA berusia 12 – 17 tahun yang belum divaksinasi, dapat diberikan vaksinasi Covid-19 di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi dilakukan jika hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Di samping itu, WNA berusia di bawah 12 tahun yang datang ke Indonesia bersama orang tuanya dikecualikan dari persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal ini menyesuaikan prosedur kesehatan di mana anak berusia kurang dari 12 tahun belum dapat menerima vaksinasi Covid-19. Protokol kesehatan di atas juga berlaku bagi WNI anak-anak.
Sementara itu, dalam konteks keimigrasian, WNA anak-anak tetap harus mematuhi ketentuan pada Permenkumham No. 27 Tahun 2021. “Tidak ada pengecualian khusus bagi WNA anak-anak dalam hal keimigrasian. Tetap hanya pemegang ITAS atau ITAP yang masih berlaku yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Kepala Sub Bagian Humas, Achmad Nur Saleh.
Ia menambahkan, bagi WNI dalam pernikahan campuran yang memiliki anak dwikewarganegaraan, maka anaknya dapat memasuki Indonesia selama masa pembatasan Orang Asing. “Kalau untuk anak subjek dwikewarganegaraan bisa masuk Indonesia, sama halnya seperti WNI. Anak di bawah 18 tahun yang memiliki paspor RI atau kartu affidavit silakan datang, dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan,” tandas Achmad.