MIMBARPUBLIK.COM, Kuala Lumpur – Seorang tentara berpangkat sersan di Malaysia bernama Wan Ramly Wan Seman dipecat karena menolak vaksinasi COVID-19.
Tentara berusia 39 tahun itu bertugas di Batalion ke-24 Resimen Tentara Melayu Diraja di Kem Rasa, Negeri Sembilan.
Tentara Darat Malaysia (TDM) dalam pernyataannya pada Senin mengatakan sebagai anggota TDM, menjalani vaksinasi adalah kewajiban bagi tentara.
TDM menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi laporan sebuah media daring.
“Tindakan seseorang anggota tentara yang ingkar atau enggan untuk menerima vaksin bisa menyebabkan mereka dikenakan tindakan tata tertib karena melanggar perintah tetap,” kata pernyataan tersebut.
TDM menyatakan anggota TDM wajib menjalani vaksinasi karena mereka hidup secara berkelompok.
Mereka mengatakan vaksinasi juga untuk mendukung rencana pemerintah untuk mencapai imunitas kelompok dan memutus penularan COVID-19.
Media setempat melaporkan Ramly “diberhentikan secara tidak terhormat” setelah 19 tahun mengabdi tanpa catatan pelanggaran disiplin.
Pemberhentiannya sebagai tentara dikeluarkan Kementerian Pertahanan dan berlaku mulai 26 Agustus 2021.
Pria beranak tiga itu mengaku dirinya menolak vaksin karena pemerintah tidak mewajibkannya.