MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Akibat ulah PT Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Batam melakukan dugaan perampasan kendaraan, JN (inisial) selaku debitur akan mengadukan hal tersebut ke Komisi I DPRD Kota Batam.
“Kita akan sampaikan persoalan ini ke Komisi I DPRD Kota Batam. Kita minta hearing” ujar JN kepada Mimbarpublik.com, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum JN, Filemon Halawa SH mengatakan, pihak TAF meminta untuk damai, tapi setelah dilakukan pertemuan pada Jumat (27/8/21) hingga saat ini belum membuahkan hasil.
“Kita tunggu mediasi selanjutnya, Rabu (1/9/2021). Nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Filemon mengaku belum mengetahui pasti maksud damai dari PT TAF, sebab hingga saat ini belum ada hasil. ” Belum tahu kita model damai dari TAF,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan oleh PT TAF terhadap kendaraan kliennya ke Polsek Batam Kota.
“Yang pastinya kita sudah lapor ke Polsek Batam Kota untuk dugaan tindak pidana perampasan (oleh TAF). Dan sedang berjalan di PN (Pengadilan Negeri) saat ini,” ungkap Leo, sapaan akrabnya.
Filemon juga mengatakan, akan meminta Komisi I DPRD Batam untuk melakukan hearing (RDP).
“Rencana mau kita hearing di DPRD Batam Komisi I,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Tanjungpinang terkait kebijakan tata usaha negara OJK Kepri kepada TAF.
“Tak tertutup kemungkinan untuk gugat ke PTUN Tanjungpinang soal kebijakan tata usaha negara OJK wilayah Kepri Kepri kepada TAF,” pungkasnya.
Sebelumnya, JN bersama Kuasa Hukumnya menggugat PT Toyota Astra Finance (TAF) ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum. Dan telah memasuki tahap mediasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menurut JN bermula saat mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan JN.
Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.
“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga, ” ucapnya.
Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon.
“Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet),” ujarnya.
“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya,” tambahnya.
Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.
“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam,” sebutnya.
JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajaknya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan selanjutnya mobil dibawa ke bengkel.
“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut,” sebutnya.
Terkait dengan pernyataan JN dan kuasa hukumnya, Mimbarpublik.com mengkonfirmasi Kepala Cabang TAF Batam, Lydia melalui pesan singkat WhatsApp, tapi tidak direspons.
Mimbarpublik.com juga telah mengkonfirmasi Perwakilan PT TAF Bagian Sumatera, yang disebut-sebut bernama Habibun. Namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.
Redaksi