Pemerintah Telah Melonggarkan Aturan Operasional Mal hingga Pukul 21.00

Ilustrasi Mall

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Pemerintah telah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam selama penerapan kebijakan PPKM berbasis level yang akan berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah juga menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25 persen.

“Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 31/8/2021 malam.

Menteri Luhut menyampaikan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia yang lebih dari 90 persen membuat ekonomi pulih cepat.

Menurutnya, pemulihan ekonomi yang cepat itu tercermin dari survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.

Selain menyesuaikan kapasitas dine-in dan jam operasi mall, pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas konsumen 25 persen dari total tempat duduk. Uji coba relaksasi tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Sementara itu dari sisi industri dan pabrik, pemerintah kini membolehkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial untuk dapat beroperasi 100 persen.

Pihak perusahaan mesti membagi jam kerja para staf minimal dua shift dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” pungkas Luhut.

Review us!