MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan terus berupaya mempercepat Reforma Agraria. Selain itu konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah mesti diselesaikan secara bertahap. Tujuannya agar tidak ada kelompok tertentu yang sewenang-wenang menguasai tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya dengan mempercepat program serta penyelesaian konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Seluruh pihak yang terlibat harus bergerak lebih cepat lagi untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan hanya LPRA yang bekerja sama dengan Civil Society Organization (CSO) saja tetapi juga redistribusi yang lainnya juga harus dimonitor. Negara mesti pro rakyat. Tentu juga banyak redistribusi di luar kerja sama dengan CSO maka seluruhnya harus diselesaikan juga, sehingga penanganannya dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam rapat terkait LPRA secara daring, Jumat (27/08/2021).
Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, segala macam yang berhubungan dengan konflik agraria harus segera diselesaikan. “Siapapun itu, mafia tanah harus disikat tuntas. Itu pula yang menjadi instruksi dari Presiden Joko Widodo,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengungkapkan terkait dengan LPRA dalam pelaksanaannya diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama yang erat antar kementerian/lembaga, seperti dalam penyelesaian konflik yang melibatkan beberapa instansi. Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu, KSP akan memfasilitasi pertemuan antar instansi dan intinya memang diharapkan ada dukungan dari yang lainnya sehingga penanganan konflik dapat segera terselesaikan.
Surya Tjandra juga mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang terlibat dan bekerja langsung di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi sekali, beberapa kali saya bersama dengan beberapa direktur turun langsung untuk melihat dan memang luar biasa semangat bekerjanya. Semoga hasil dari kerja keras tersebut dapat membuahkan hasil dengan maksimal,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan progres penanganan LPRA. Ia menyampaikan bahwa pada LPRA Prioritas 1 (satu) yang telah selesai diredistribusi terdapat 6 lokasi yaitu Buleleng, Bengkulu Utara, Kolaka Timur, Tanjung Jabung Barat, Konawe Selatan, dan Nganjuk serta nantinya akan dilaksanakan penyerahan sertipikat redistribusi tanah pada LPRA oleh Presiden sebagai bentuk glorifikasi dan pembuktian atas pencapaian kerja bersama, yang dilaksanakan pada bulan September tahun 2021 (dalam rangka Hari Tani Nasional).
Andi Tenrisau menambahkan pada LPRA Prioritas 1 (satu) terdapat 10 (sepuluh) lokasi yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu Bengkulu Tengah, Kepahiang, Minahasa Selatan, Semarang, Ciamis, Pemalang, Lebak, Batu, dan Malang. Ia juga menegaskan bahwa ditargetkan seluruhnya akan diselesaikan akhir tahun 2021 ini.