MIMBARPUBLIK.COM, Makassar – Sabtu 04 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi balapan liar yang kian meresahkan masyarakat pengguna jalan, akhirnya berhasil diamankan polsek rappocini yang berada dijalan Sultan Alauddin Makassar dengan jumlah sekitar 12 motor dan pengendara sekitar 15 org diantaranya 14 laki laki dan 1 org perempuan, dan masing masing tersangka masih status pelajar.
“Kami bawa pelaku terkait beserta kendaraannya ke Polres Rappocini untuk diperiksa. Dilakukan cek administrasi dan tilang,” kata Kepala Kepolisian Polsek Rappocini Kompol Syam .
Adapun landasan hukuman yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.
Dalam beleid tersebut, pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa sanksi;
1.Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Achmad Risal SE mengatakan bahwa untuk kendaraan bodong atau tanpa surat-surat yang sementara akan disita
“Sementara pencegahan dan penindakan tegas merupakan cara untuk menekan balap liar. Di sektor pencegahan salah satunya yaitu dengan melihat potensi tempat terjadinya balap liar,”Ungkapnya.
Pemerintah terkait mesti melakukan tindakan yang proaktif begitu melihat adanya perkembangan daerah yang memiliki fasilitas yang bisa dipakai arena balap liar.