MIMBARPUBLIK.COM, MAKASSAR – Bank dalam hubungan antara bank dengan nasabah bank timbul hak dan kewajiban antara masing-masing pihak.
Bila nasabah bank merasa pihak bank tidak melakukan kewajiban yang ada sesuai dengan perjanjian, seorang nasabah bank bisa melakukan pengaduan dengan dasar hukum UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Seperti yang dialami Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Sigit hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait kasus hilangnya uang tabungan 400 juta dalam 49 detik.
Pasalnya kejadian yang menimpanya hanya berselang waktu 49 detik hilang setelah menabung melalui teller BRI.
Sigit telah melaporkan kejadian ini ke Polda sulawesi selatan di bagian kriminal umum, kemudian digelar perkara khusus yang dihadiri oleh pihak kriminal khusus.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, dilimpahkan perkara dari kriminal umum ke kriminal khusus karena adanya kegiatan perbankan.
Namun, Hingga saat ini Sigit masih belum mendapatkan kejelasan perkara terkait kasus uang yang hilang.” ungkap Sigit Saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Jum’at 17 September 2021
Kasus yang dialaminya telah memakan waktu yang cukup lama hingga satu tahun lebih, menjadikan Sigit hanya meminta kepastian kejelasan hukum.
Lebih lanjut Sigit, ketika kasus ini belum tuntas, pihak Sigit akan membawa perkaranya ke rana Bareskrim Mabes Polri.
“Saya beserta kuasa hukum saya telah mengambil langkah-langkah ketika hal ini tidak tuntas pada Polda Sulsel, kami akan membawa perkara ini ke pihak Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.
Sigit merasa BRI belum menunjukkan sikap itikad baik dan tidak ada penjelasan, seakan bungkam terhadap hal ini.
Lanjutnya, disini jelas masyarakat dapat menilai, terkait diamnya BRI dan menjadikan hal ini berlarut tanpa kepastian terhadap nasabah.
Ia merasa disepelehkan, dalam hal ini BRI tidak melindungi nasabahnya.
“Tentunya saya akan berjuang bersama kuasa hukum saya, ini hak saya dan kami akan buktikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sigit menduga adanya pembiaran terhadap oknum yang berkeliaran. Dimana, belum ada konfirmasi terkait berlarutnya kasus dari tahun 2018 menabung Deposito pada program ‘Simpedes Hadiah Langsung’ hingga 2021.
Semoga kasus ini cepat terungkap beserta oknum yang terlibat dan hal ini menjadi peranan dari OJK dalam mengawasi hilangnya uang nasabah.
Sigit berharap agar tragedi krisis ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini tidak tertimpa terhadap nasabah lainnya.
“Saat ini saya mengalami kehancuran disaat pandemi Covid-19 , dimana kondisi ekonomi tidak stabil, tentunya tidak ada pemasukan dikarenakan hilangnya uang yang akan saya gunakan dalam merintis usaha dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari BRI,” terangnya.
Sigit menambahkan bahwa pihak BRI sudah meminta maaf tapi sampai sekarang tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan dan menggganti uang saya selalu mau lepas tangan bahwa ini oknum sementara sangat jelas saya menabung di bank bukan person,” tutrunya.
Sementara di Konfirmasi ke Pihak Bank BRI Syaiful belum bisa memberikan tanggapan dan masih menunggu statement dari pusat.
“Ini kami masih menunggu dari pusat untuk statement kami kabari secepatnya,” ucap Syaiful
Laporan: Yudi