MIMBARPUBLIK.COM, LUWU – Sengketa tanah warisan, saudara sepupu digugat hanya karena ingin mempertahankan hak warisan, Besse A.M dan Yahya warga Desa Lebani kecamatan Belopa Utara, kabupaten Luwu, kini harus meladeni gugatan dari saudara sepupunya sendiri yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Luwu. Kamis (16/09/2021).
Saat ditemui awak media YLBH keadilan Nusantara sebagai tim kuasa hukum dari Besse A.M,dan Yahya menjelaskan bahwa kliennya mempertahankan haknya sebagai salah satu ahli waris yang sah dari H. Tombong,dimana lokasi yang dijadikan sengketa diakui oleh penggugat sebagai hak milik dari hibah.
“Kami dari Tim Advokat YLBH keadilan Nusantara mendampingi tergugat atas dasar kuasa yang diberikan kepada tim kami,dan klien kami mengetahui riwayat tanah tersebut sesuai bukti-bukti yang dimiliki,” ucap Dr. Ambo Upe S.H, M.H (ketua tim Advokat YLBH Keadilan Nusantara) usai pemeriksaan batas-batas lokasi sengketa tanah yang digugat oleh penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Luwu.
Besse A.M dan Yahya menjadi tergugat yang dilayangkan oleh penggugat yang tidak lain saudara sepupunya sendiri, gugatan itu atas objek tanah persawahan seluas kurang lebih 7000 m² yang terletak di Desa Lebani kecamatan Belopa Utara kabupaten Luwu.
Sementara dilaman website PN Luwu menyebutkan diantaranya petitum yang diajukan penggugat yaitu meminta gugatannya dikabulkan dan memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa : menyatakan memberikan persetujuan untuk pelepasan hak atas tanah seluas kurang lebih 7000 m² yang digugat dan menyatakan luas lahan keseluruhan sekitar kurang lebih 17.967 m² adalah hak milik penggugat.
Meski demikian, kuasa hukum dari penggugat dan penggugat ketika dikonfirmasi oleh awak media usai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.
Saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, tim kuasa hukum Besse A.M dan Yahya pun menambahkan, “kami meladeni gugatannya namun semoga penggugat yang juga sebagai terlapor di Polda Sulsel sadar jika proses pidananya telah naik tingkat dari Lidik ke Sidik, dengan kata lain julukan tersangka tidak lama lagi bersanding untuk penggugat,” ucap Ady Soedrajat S.H salah satu tim Advokat YLBH Keadilan Nusantara. Jumat (17/9/2021).