MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Lubuk Baja melaksanakan Operasi Yustisi Bersama Instansi Terkait dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Sabtu (25/09/2021)
Kegiatan operasi yustisi yang di awali dengan Apel Kesiapan yang di pimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK dengan sasaran lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi Kel. Lubuk Baja Kota dan Ruko Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota.
“Kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi surat telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di masa PPKM level 3 saat ini. Hal ini dilakukan memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih terus menunjukan peningkatan yang signifikan,” Ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian penyebarannya dengan memperketat pelaksanaan PPKM. Salah satu caranya yakni melalui pendisiplinan masyarakat terhadap prokes.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini Ditemukan 1 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian. Dan Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19.
Patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam, dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.