MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Partai Demokrat tidak sepakat dengan usulan Menko Polhukam Mahfud Md Pemilu diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Demokrat menilai sulit usulan tersebut dapat terealisasi.
“Jika Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah saat ini, maka akan sulit untuk bisa merealisasikan Pilkada serentak pada November 2024,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Kamhar mengatakan keputusan melakukan serentak Pilkada, Pileg, dan Pilpres pada 1 tahun baka berdampak pada sejumlah konsekuensi. Dia menyebut selain beban kerja bagi penyelenggara, Pemilu serentak 2024 juga akan membebani anggaran negara.
“Ini mesti dikaji lagi lebih cermat dan seksama oleh pemerintah. Pelaksana Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama pada 2024 memiliki konsekuensi beban kerja yang berat bagi penyelenggara, beban anggaran yang besar bagi pemerintah pusat dan daerah karena dalam satu tahun anggaran harus membiayai dua kali pelaksanaan pemungutan suara,” ucapnya.
Karena itulah, Kamhar menyebut pihaknya menyarankan agar Pilkada serentak dilaksanakan pada 2023. Sementara Pileg dan Pilpres bisa tetap pada 2024.
“Untuk itu, wacana pelaksanaan pemajuan Pilkada yang sebelumnya di 2024 bisa menjadi alternatif. Untuk daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023 bisa dilaksanakan Pilkada serentak pada 2023, sehingga tahun 2024 hanya Pileg dan Pilpres saja. Ini akan mengurai dan mengeliminir berbagai potensi persoalan jika dilaksanakan secara bersamaan semuanya pada tahun 2024,” ujarnya.
Pemerintah Usulkan Pemilu 15 Mei 2024
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat internal membahas simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, 15 Mei dipilih menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024.
“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (hari pemungutan suara),” kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Senin (27/9).
Mahfud mengatakan, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan. Dari keempat tanggal tersebut, dipilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.
“Bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pengumuman suara Pemilu Presiden dan Legislatif 2024, yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei, atau 8 Mei, atau 6 Mei. Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, supaya bisa memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya, masa kampanye diperpendek. Jarak antara pemungutan suara dan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” ujarnya.
Editor: Redaksi | Sumber: detik.com