MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19.
Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.
Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.