MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Polemik rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Bintan, dan diduga berpotensi merugikan negara, Minggu (24/10/2021).
Pembebasan tanah yang diduga tidak tepat sasaran sehingga menjadi polemik, ahli waris atas tanah tersebut yang memiliki surat sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1997 sampai saat ini belum mendapat solusi, kerena Azizon selaku ahli waris tanah tersebut tdak bisa berbuat apa – apa saat diketahui tanah tersebut menjadi milik pemkab Bintan, ujarnya.
Pada tahun 2018 pemkab Bintan telah merealisasikan dengan mengelontorkan anggaran 2.44 miliar rupiah dibayarkan kepada saudara Ari, kerena Ari memiliki hak atas tanah tersebut dengan surat sporadik tahun 2017. Adapun surat sporadik tersebut berawal dari saudara Supriatna alias Wak Ujang.ungkap Azizon.
Dengan adanya persoalan ini Pemkab Bintan membayar tanah yang tumpang tindih antara Sporadik dan Sertifikat, sehingga pembayaran tersebut diduga tidak menjadi manfaat pembangunan TPAD Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan pemerintah tidak akan bisa merealisasikan TPAD tersebut kerena tanah yang tumpang tindih sehingga merugikan keuangan APBD Pemkab Bintan senilai 2.44 miliar.
Dalam waktu dekat ahli waris atas tanah tersebut Azizon akan membawa persoalan ini ke rana hukum, kerena hanya pihak hukumlah yang bisa menyelesaikan sengketa tanah tersebut antara Sporadik dan Sertifikat ,upaya hukum adalah jalur untuk mendapatkan rasa keadilan, ujar Azizon.
Ahli waris sudah berupaya melakukan upaya – upaya untuk mendapatkan solusi ke Pemkab Bintan namun sampai saat ini belum ada titik terang, sampai saat ini tanah TPA rencana akan dibangun sampai saat ini belum terealisasi, dan terkesan menghabiskan anggaran Pemkab Bintan 2.44 miliar.
Penulis : Juliansyah