Tes PCR Syarat Naik Pesawat Yang Sia-Sia

Meja pemeriksaan PCR yang kosong tanpa pengawasan petugas, Rabu (27/10/21). Foto: Tata/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Kewajiban calon penumpang moda pesawat terbang menyertakan PCR, tidak diikuti dengan pengawasan pelaksanaan yang efektif. Ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, jadi tidak sia-sia.

Senin (15/10/21) saya hendak terbang ke Batam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, dengan imaji tanpa mengikuti tes PCR hasil negative tidak dapat masuk apalagi melanjutkan penerbangan.

Sehari sebelumnya, mengikuti tes PCR di Bumame Bogor dengan harga yang relative mahal Rp 950.000 yang berlaku 2×24 jam, dimana petugas lab menyebutkan PCR untuk calon penumpang pesawat masuk kategori PCR VIP.

Di Bandara Soetta, tidak ada antrian masuk begitu juga pemeriksaan surat bebas Covid-19 dengan PCR terbaru. Ada beberapa petugas berseragam putih dan hitam, yang saya duga adalah vendor, memeriksa sekilas penumpang yang hendak masuk antrian ke ruang pemeriksaan tiket.

Tidak ada petugas yang mengarahkan atau mengawasi semua penumpang masuk antria pemeriksaan surat PCR. Komputer yang berada di depan meja petugas itu juga tidak aktif. “Iya ini computer lagi nonaktif, “ jelas wanita muda berseragam putih hitam.

Di pintu masuk, security bandara PT Angkara Pura hanya focus memeriksa tiket dan KTP calon penumpang. Saya sempat memperlihatkan surat digital pemeriksaan PCR, namun mereka tidak mempedulikannya. “Silahkan masuk pak, tiket dan KTP sesuai,” ujarnya dengan senyum.

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan yang tak mau disebutkan Namanya Ketika dihubungi mengatakan, security bandara memang tidak ditugaskan memeriksa hasil PCR. “Mereka hanya mengecek tiket dan KTP, soal pemeriksaan PCR itu kan domoin Dinas Kesehatan setempat,” ujarnya.

Saya menduga, mungkin nanti ketika check in data PCR saya akan teritegrasi dengan system Peduli Lindungi namun hingga masuk ke ruang boarding dan duduk di pesawat, ternyata juga tidak ada pemeriksan hasil PCR.

Landing di Bandara Hang Nadim Batam pun, tidak ada pemeriksaan hasil PCR. Ini membuktikan kewajiban menyertakan hasil PCR sebagai syarat penumpang pesawat terbang, tidak efektif, sia-sia dan mahal. Tiket pesawat CGK-Batam hanya Rp 700.000, sementara tes PCR Rp 950.000. (hendratayudha)

Review us!