Polres Karimun Rilis Penangkapan Sabu 6 Kg Serta Pemusnahan BB Sabu 1 Kg

Pers rilis Kapolres Karimun atas penangkapan 6 kg sabu, Senin (1/11/2021). Foto: Sajirun/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN – Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap Sabu 6 Kg hasil tangkapan tim panther satresnarkoba polres karimun dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu 1 Kg yang digelar di Polres karimun pada hari Senin yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP ELWIN KRISTANTO, SIK dan Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG , serta di hadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Diwakili Kasi BB Daryati Yanti S.H, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun Diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Kab. Karimun Eryan Noviandi. S, SH., Pengacara Ridwan SH dan Tokoh Masyarakat Kab. Karimun Raja Ja’far. (1/11/2021).

Dalam kegiatan Press Rilis Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH menjelaskan Tim Panter Satresnarkoba Polres karimun Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Jaringan Intersional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan tersangka keluar Kab. Karimun Prov. Kepri

Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH menyampaikan bahwa Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 6 (enam) Kilogram ini turut diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di Kab. Karimun Prov. Kepri, pada hari Sabtu Siang tanggal 30 Oktober 2021.

“Barang Bukti berupa 6 Paket Besar, yang dibungkus tersangka menggunakan Lakban Warna Hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan” Terang Kapolres karimun

“Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” tegas TONY PANTANO

Usai melaksanakan Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu seberat 6 Kg tersebut, Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk GUANNYINWANG berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun pada Bulan September 2021dengan 5 orang Tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor Gas yang turut disaksikan oleh Tamu Undangan dan Media yang hadir dalam kegiatan tersebut, Usai direbus Barang Haram Jenis Sabu akhirnya musnah dibuang dikedalam Septic Tank dengan kawal Sipropam Polres Karimun dan para media juga para tersangka yang dikawal petugas juga melihat pemusnahan sabu yang akan mereka edarkan namun berhasil digagalkan oleg Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun. (Sajirun S)

Review us!