MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 1.961 Gram Jenis Shabu. Yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, di dampingi oleh Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Pratama Frihesti Putri Gina,Sh, Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, Pengacara Tersangka Juhrin Bertempat di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Jumat (05/11/2021) Sekira Pukul 09.30 Wib.
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 2.008 Gram (Dua Ribu Delapan) Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 1.961 (Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) Gram Narkotika Jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Telah Berhasil di amankan 2 tersangka berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun) di Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam. Pada Jumat (08/10/2021).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas,” Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.
Sementara itu Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolresta Barelang.