Kapolres Bintan Ungkap Kasus Mafia Tanah

13 tersangka mafia tanah digiring ke Mapolres Bintan, Jumat (5/11/21). Foto: Humas Polres Bintan

MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Kerja para penyidik unit I Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus para mafia tanah perlu diapresiasi, 13 pelaku mafia tanah diungkap oleh Polres Bintan pada Jum’at (4/11/2021).

Adapun 13 tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan, dari 13 tersangka dari tiga lokasi berbeda, pengungkapkan mafia tanah terbesar kepemimpinan Kapolres AKBP Tidar Wulung Dahono S.H.S.I.K.M.H, sekali gus juga peringatan bagi mafia tanah yang berada di Kabupaten Bintan.

AKBP Tidar Wulung Dahono S.H.S.I.K.M.H menyampaikan ,pada objek tanah pertama di daerah Bukit Batu Desa Bintan Buyu, dengan luas lahan 14 Ha, Dimana gara – gara ulah dari 4 orang pelaku berinisial SD,AK,MA, dan H ,lahan korban seluas 30 Ha tidak bisa disertifikatkan.

” Jadi oleh para tersangka dibuatkan surat palsu ,sehingga pelapor ketika ingin menaikan status surat tanah ke sertifikat tidak bisa kerena tumpang tindih, terangnya Jum’at ( 5/11).

Untuk pengungkap objek kasus kedua hampir mirip, pemalsuan surat tanah yang diperkarakan seluas 8.900 M2 dari luas lahan seluruhnya 4 Ha dikampung Tiram Desa Bintan Buyu dengan tersangka masing – masing berinisial S yang merupakan Kades Bintan Buyu , serta RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Bintan Buyu, termasuk 5 orang warga biasa diantaranya inisial AK ,JI, SD, MD, AD.

” Ada 2 tersangka ( inisial AK dan SD ) terlibat pada pengungkapan kasus pertama dan kedua ,modusnya sama yakni pemalsuan ,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk pengungkapan kasus ketiga, dengan luas objek tanah seluas 1.9 Ha dari luas tanah milik korban 4 Ha yang berada di Lobam , dari pengungkapan ini polisi menetapkan 3 tersangka berinisial RP, CG, serta HP.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono S.H.S.I.K.M.H menerangkan pada pengungkapan ketiga kasus ini para tersangka memalsukan surat tanah sekitar 2.1 Ha milik korban ,padahal tanah milik korban sebenarnya 4 Ha,namun yang dijual dengan harga Rp 2 miliar.

” Sementera sisanya ,dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban yaitu 4,5 miliar modusnya juga sama yaitu pemalsuan surat tanah .

Para mafia tanah saat ini mendekam dijeruji besi ,13 tersangka dengan sangkaan Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis : Juliansyah

Review us!