MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Buntut debt colector mendatangi rumah debitur malam hari, PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cabang Batam digugat ke Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Eni melalui kuasa hukumnya, Filemon Halawa, gugatan perbuatan melawan hukum sudah didaftarkan. Dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Btm.
“Ya benar. Kami sudah daftarkan gugatan pada 4 Kamis 2021 kemarin itu. Dasar gugatan kami adalah, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt colector WOM Finance ke rumah klien kami. Apa pun alasannya, atas nama hukum tidak boleh dilakukan itu. Karena jelas, itu adalah tindakan perbuatan melawan hukum,” kata Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa, Minggu (7/11/2021) saat dimintai keterangan wartawan di bilangan Batam Center.
Menurut Leo, tindakan hukum yang benar atas eksekusi jaminan fidusia maupun hak tanggungan adalah lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jelas kata Leo, Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur objek jaminan benda bergerak.
“Misalkan mobil, motor atau kendaraan lain sejenisnya. Jadi ada aturan hukum yang mengatur. Apa lagi, atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas leasing tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan,” terang Leo
Sementara itu, hal ini juga berlaku Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Yang telah diatur menurut Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 1996. “Jadi perusahaan pembiayaan jangan berlagat seperti pengadilan. Kasihan masyarakat. Apa lagi kondisi ekonomi saat ini terpuruk semua orang di tengah pandemi,” katanya.
Mengenai gugatan Leo Halawa ke lembaga pembiayaan Wom Finance cabang Batam, menyerahkan semua pada putusan final Hakim tingkat pertama (PN Batam). Ia berharap, perkara kliennya diperiksa dan diputus secara objektif dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
“Itu haknya pengadilan. Kami tidak bisa mendahului itu. Intinya, gugatan ini dilayangkan karena ada hak klien kami yang dirugikan termasuk gangguan psikis,” ujarnya.
Dikatakan Leo, selain kliennya dikejar-kejar leasing itu sampai ke rumah, dasar gugatan juga kode pembayaran angsuran setiap bulan diblokir.
“Pertanyaannya, lalu bagaimana cara klien kami bisa bayar jika kode bayar diblokir? Ini kan mendatangkan kerugian bagi klien kami. Angsuran terus berjalan dengan segala sanksi bunga uang berjalan. Lama-lama, bunga uang itu bisa bercicit dan tentu mencekik klien kami secara tidak langsung. Untuk itu kami lawan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Leo Halawa gencar sekali membela masyarakat atau debitur dari dugaan kesewenang-wenangan oknum pembiayaan secara prodeo di Batam.
Setidaknya, dalam kurun sekira tiga bulan terakhir ada dua lembaga pembiayaan yang digugat. Pertama PT. Toyota Astra Finansial Services (TAF) Cabang Batam, atas penarikan satu unit mobil milik kliennya Jonni Pakkun.
Perkara Jonni Pakkun dicatat dengan 242/Pdt.G/2021/PN Btm. Perkara ini masih proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Batam. Kedua WOM Finance, dengan klien Eni.
“Sebenarnya masih beberapa lembaga pembiayaan yang kami lawan. Tapi ada yang selesai juga setelah terjadi win-win solution. Yang ada win-win solution tentu kami apresiasi,” ujarnya.
Sementara itu, wartawan media sedang berupaya mengkonfirmasi kepada WOM Finance dan pengadilan Negeri Batam atas gugatan yang dilayangkan Eni melalui kuasa hukumnya, Leo Halawa.
Redaksi