MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Warga Suku Nias dari 5 kabupaten kota yang terhimpun di Masyarakat Nias Kepri (MANIS KEPRI) mendesak Mabes Polri segera menangkap dan memproses secara hukum pemilik akun Facebook (FB) Condrat Sinaga. Pelaku yang telah menghina Suku Nias melalui postingannya di FB beberapa waktu lalu.
Desakan tersebut disampaikan disela-sela acara silaturahmi Sesepuh Suku Nias, Tokoh Ono Niha, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Perwakilan Ormas Nias se-Provinsi Kepri, Selasa (10/11/2021) malam di Lantai 8 Ballroom Hotel Baverly, Penuin Batam.
Sesepuh Manis Kepri, Herman S Lase secara tegas meminta agar Mabes Polri bertindak cepat menangani laporan yang disampaikan oleh Organisasi Masyarakat Nias maupun laporan perorangan termasuk laporan DPP HIMNI (Himpunan Masyarat Nias Indonesia) yang pada intinya meminta agar pelaku yang telah sengaja menyebar fitnah dan hinaan di Akun FB.
“Kita mempertegas kembali desakan ke Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus ini, karena ini menjadi keresahan Suku Nias,” ungkap Herman Lase didampingi pengurus Manis Kepri dan perwakilan kabupaten/Kota lainnya asal Kepulauan Nias.
Langkah cepat menurut tokoh agama yang juga perwakilan dari Kota Gunung Sitoli Pdt. Sukardi Gea, S.Th, sebagai respon atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masyarakat Nias ke MANIS KEPRI, utamanya para milenial.
Juru bicara perwakilan dari Kabupaten Nias Barat Pdt. Yedieli Hia, S.Th, M.Th mengatakan selain mendesak Mabes Polri juga meminta adanya komitmen dan keseriusan yang sungguh-sungguh dari DPP HIMNI menjaga Marwah Suku Nias, ini persoalan serius kalau tidak dengan segera di tuntaskan. Ia juga meminta adanya komitmen dari DPP HIMNI untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.
Ditanya soal deadline waktu yang diberikan, dengan diplomatis menjawab bahwa waktu yang diberikan adalah secepatnya. Sehingga bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat Suku Nias baik yang di Nias, maupun yang diperantauan.
“Kita minta secepatnya,” pungkasnya.
Ditambahkan oleh Ketua Umum Manis Kepri, Fisman F. Gea bahwa mereka meminta agar laporan yang sudah masuk ke penegak hukum agar diproses cepat, agar menurutnya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena sudah banyak sekali pertanyaan yang diterima dari masyarakat Suku Nias.
“Kita mendesak agar laporan yang sudah masuk ke penegak hukum diproses secepat-cepatnya,” tegasnya
Mantan Anggota DPRD Kota Batam ini mengingatkan, saat ini mereka (Warga Suku Nias, red) tengah menanti hasil kerja dari penegakan hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
“Pekerjaan yang paling membosankan adalah menunggu, apalagi ini sudah menunggu cukup lama,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa postingan berisikan unsur penghinaan dan fitnah tersebut telah menimbulkan kemarahan dan kebencian warga Nias (Talifuso Ono Niha) dari berbagai penjuru, salah satunya datang dari Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dimana postingan yang disampaikan pemilik akun FB Condrat Sinaga telah melukai perasaan warga Nias, dan berpeluang memunculkan kebencian dan permusuhan.
Sonifati Harefa Jurubicara dari Kabupaten Nias Utara menghimbau DPP HIMNI jangan omdong tidak berdasar akal sehat, aneh pemimpin sekelas tokoh Nasional tidak memiliki kemampuan yang komprehensif, Jadilah pemimpin yang mampu melakukan hal besar meski pun itu sulit, apabila Marwah Sukunya sendiri tidak mampu menjaga baiknya Ormas HIMNI dibubarkan saja dan dipersilahkan semua pengurus mundur lebih terhormat. Ingat Tugas dan posisi yang diemban bukan untuk dibanggakan tapi untuk dipertanggung jawabkan.
Oknum biadab itu diduga kuat melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik melalui akun media sosial facebook.