MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN – Surat perintah penyelidikan dengan nomor : PRINT – 02/.10.12/ Fd.1/11/2020 tertanggal , 23 Nopember 2020 sebagai langkah awal kejaksaan negeri karimun untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran sekretariat DPRD kabupaten karimun tahun 2020, kemudian di lanjutkan ke tingkat penyidikan , dalam penyidikan di temukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawap adalah bendahara pengeluaran yakni Hera herma novianti S.AP , sehingga di tetapkan sebagai tersangka, seperti yang di sampaikan kajari karimun Meilinda SH .MH dalam press release di kantor kejaksaan negeri karimun, kamis, (11/11/2021).
Bulan november sampai dengan desember gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan DPRD kabupaten karimun tidak di bayarkan , karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya, di mana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar antara Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) s/d Rp.30.000.000.( tiga puluh juta rupiah ).
Modus yang di lakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa surat SPP – LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan sehingga di temukan 7 dokumen pencairan yang di rekayasa atau di palsukan .
Berdasarkan data data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian negara yang di keluarkan inspektorat kabupaten karimun no.LHP /086/X/2021 tanggal 29 oktober 2020 selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp.5.952.052.369. Akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah di lakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas daerah kabupaten karimun sebesar Rp. 5.674.775.869.,
Sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa yang tidak dapat di pertanggung jawapkan sebesar Rp. 277.276.500.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Sajirun S