MIMBARPUBLIK.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kepri di ruang sidang utama DPRD Kepri, Selasa (16/11).
Rapat ini merupakan agenda lanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Kepri 2022 pada Kamis (11/11) lalu.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, didampingi oleh wakil ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari, wakil ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono, dan wakil ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan.
Gubernur Ansar menjelaskan jika APBD Kepri tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 3,772 triliun, namun setelah melalui pembahasan bersama Banggar DPRD Kepri, terjadi perubahan menjadi sebesar Rp3,870 triliun.
Perubahan APBD Kepri tahun anggaran 2022 disebabkan adanya penambahan pendapatan dari PAD dan pendapatan transfer sebesar Rp67,549 miliar. Serta adanya penambahan target pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp30 miliar. Sehingga total penambahan APBD Kepri 2022 sebesar Rp97,549 miliar.
“Kami berterima kasih pada ketua, wakil ketua dan anggota, serta segenap anggota banggar DPRD atas berbagai masukan yang diberikan dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022,” ujar Gubernur.
Sebagaimana diketahui, Nota Keuangan APBD tahun anggaran 2022 merupakan dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dijadikan pedoman dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Adapun untuk belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp3,870 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,811 triliun, belanja modal sebesar Rp462 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp30 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp566 miliar.
“Besarnya total belanja daerah tersebut, dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan melalui program/kegiatan pada SKPD untuk mendukung arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2022,” kata Gubernur.
Pemerintah Pusat telah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2022 yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural’. Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyusun APBD telah melakukan sinergitas dengan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak merebaknya wabah global Covid-19 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
“Saya berkeyakinan dengan kepercayaan dan dukungan dari semua pihak, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat bekerja lebih baik, efektif dalam mencapai kemajuan bersama,” pungkas Gubernur.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para perwakilan Forkopimda Kepri, pimpinan instansi vertikal, dan para kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Riau.