MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II, Hembrand Dita Adinugraha menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman BTKI dan KBLI yang diselenggarakan di Grand Ballroom Aston Hotel Batam pada Selasa, (16/11).
Pada kesempatan ini Hembrand memaparkan materi seputar Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 di hadapan para pelaku usaha yang berjumlah 70 orang.
Selain menghadirkan pembicara dari Bea Cukai Batam, sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto yang memaparkan materi seputar Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.
“Seperti yang Bapak dan Ibu ketahui bahwa ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Saya harap setelah selesai dari sosialisasi ini ada pencerahan ketika menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar,” tutur Hembrand.
Dalam paparannya, Hembrand menjelaskan sejarah BTKI yang merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO).
Selain itu dijelaskan juga tentang ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature yaitu pos tarif pengklasifikasian barang yang berlaku di kawasan Asia tenggara. Hembrand juga mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku di tahun 2022 mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. Sudirman Saad mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk kelancaran proses pelayanan kegiatan ekspor-impor di Batam.
Pada kegiatan ini hadir juga Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano dan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.