Viral, Advokat Marah-Marah Taburkan Uang Rp40 Juta di Polsek Banyuwangi

Tangkapan layar saat advokat bernama Nanang Slamet mendatangi Polsek Banyuwangi dan menaburkan uang Rp40 juta di depan Polisi. (Foto: Dok Mimbarpublik.com)

MIMBARPUBLIK.COM, BANYUWANGI – Advokat bernama Nanang Slamet marah-marah dan menaburkan uang Rp40 juta di depan polisi di kantor Polsek Banyuwangi.

Video Nanang Slamet menaburkan uang ini viral di media sosial pada Senin (15/11/2021).

“Kanit Reskrim keluar! Keluar! Saya pengen ketemu Kanit Reskrim,” ungkap Nanang Slamet marah-marah.

“Sebagai advokat saya tidak terima. Menurut UU Advokat, advokat adalah aparat penegak hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua,” kata Nanang lagi.

“Betul. Betul. Betul,” jawab advokat lain dalam video itu yang ikut demo ke Polsek Kota Banyuwangi.

“Saya tidak terima. Klien kami menyampaikan. Apa kurang. Apa kurang. Ini. Saya terus terang, sebagai advokat saya terima uang Rp40 juta. Ini silahkan ambil semua,” kata Nanang Slamet seraya menaburkan uang pecahan 50 ribu rupiah ke udara.

Dari informasi yang diterima awak media, uang tersebut bernilai Rp40 juta merupakan komitmen fee yang diperoleh dari kliennya.

Video aksi Nanang di depan Mapolsek pun kemudian viral di media sosial.

Nanang menuduh seorang oknum polisi diduga melakukan intervensi kepada kliennya agar tidak menggunakan pengacara dalam menyelesaikan duduk persoalan.

“Kita sebagai advokat adalah aparat hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua,” teriaknya.

Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk kekesalannya terhadap kinerja aparat kepolisian di Polsek Kota Banyuwangi yang dinilainya tidak profesional.

“Saya adalah pengacara salah satu klien di Banyuwangi, sebagai advokat saya merasa dijatuhkan marwahnya oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kota Banyuwangi. Dalam hal ini kepolisian yaitu Polsek Kota Banyuwangi,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan, awalnya ia mendapatkan kuasa hukum dari kliennya agar menyelesaikan kasus yang dialami kliennya itu.

Namun berjalannya waktu, intervensi terus berdatangan yang menimpa kliennya.

Seluruh saksi sudah diperiksa oleh petugas kepolisian. Namun klien Nanang tak kunjung diperiksa.

“Ada dugaan intervensi dari oknum polisi yang menangani,” katanya.

Berdasarkan keterangan klien saya yang disampaikan oleh saksi-saksi itu, ada mengintervensi begini, kenapa pakai pengacara. Padahal sudah kenal baik dengan kami,” ucap Nanang menirukan penyampaian kliennya.

Sebagai advokat Nanang menilai, tindakan oknum polisi tersebut telah menjatuhkan Marwah penegakan hukum.

Nanang bertanya-tanya kenapa ada upaya mengintervensi untuk memisahkan advokat dengan kliennya.

“Apakah kurang gaji negara? padahal mereka sudah digaji negara. Ini terus terang mendapatkan kuasa hukum Rp40 juta. Ini silahkan ambil semua,” kata Nanang sambil menghamburkan uang pecahan Rp 50 ribu ke udara.

Reporter: Nur Fauziah

Review us!