Kurang dari 24 Jam, Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Jambret

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Lubuk Baja, Jumat (19/11/21). Foto: Polres Lubuk Baja

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang tersangka inisial D(33thn laki-laki) Curas( Jambret), pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Bengkong permai, Kec. Bengkong, Kota Batam. Korban diketahui bernisial G melaporkan pada, Kamis (18/11/ 2021) sekira pukul 20.00 Wib, korban sepulang dari makan malam di Teras Cafe berencana untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki.

“Pada saat berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan raya yang berada di sebelah kiri Restoran Sushitei, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenali langsung memepet korban dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Saat itu, korban pun terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya,” Ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Sabtu(20/11/2021).

Lanjutnya, namun terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) buah tas sandang merk “LV” berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 1 (Satu) Unit Handphone dengan Merk/ Type Huawei berwarna Biru, 1 (Satu) Buah Handphone dengan Merk/ Type Redmi Note 9 Pro warna Biru serta dokumen identitas dengan kerugian sebesar Rp6,3 juta,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Memang jika ada laporan polisi yang masuk di polsek lubuk baja maka kami akan tangani dengan maksimal semampu kami dan tentunya dengan profesional, buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk. Ini tidak terlepas daripada kinerja anggota opsnal yg dilapangan yang semaksimal mungkin utk melakukan penyelidikan,” ungkap Budi.

Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum.

“Semoga dengan pelaku tertangkap ini paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam, jangan coba sekali memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi, hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari,” tutupnya.

Review us!