MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka telah mengamankan 3 orang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Curanmor dengan inisial AB (38 Tahun), W (28 Tahun), T (24 Tahun)Selasa, (23/11/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
“Berawal Pada Tanggal dan TKP yang berbeda yakni pada tanggal (21/11/2021) di TKP Sagulung Korban D dan pada tanggal (10/11/2021) di TKP Nongsa Korban MS, pada waktu malam hari para Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah (pekarangan / halaman) dan di pagi hari diketahui bahwa sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki.
Menerima Laporan dari Para Korban Unit Reskrim Senin (23/11/2021) Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban di daerah Bengkong Abadi Baru Kec. Bengkong Kota Batam.
Lanjutnya, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 Pelaku beserta Barang Bukti, dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut.
Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Putih (milik Korban insial D), 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih (Milik Korban DM), 1 buah kunci letter Y beserta 2 buah mata kuncinya yang di gunakan Pelaku sebagai Alat Melakukan Tindak Pidana.
“Ketiga Pelaku inisial AB (38 Tahun) merupakan Residivis Pencurian Handphone, W (28 Tahun), T (24 Tahun) berhasil diamankan di Polsek Sagulung akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus Para Pelaku melakukan Aksi pada malam hari yakni (sekira pukul 00.00 s/d 05.00 WIB) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y pada saat pemiliknya sedang istirahat,” sebutnya.
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki menghimbau Agar Masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat pasal Curanmor (Pencurian dengan Pemberatan) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 7 Tahun penjara.