MIMBARPUBLIK.COM, KEDIRI – Terkait tudingan isu negatif, Rsu Mohamadiiyah Kota Kediri , melakukan press release hak jawab hari selasa (23/ 11/ 2021) di gedung Arofah Rsud Mohamaddiyah Ahmad Dahlan Kota kediri.
Disampaikan oleh Masbuhin Advokat dan corporate lowyer, dimana dalam acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran dewan Direksi Rumah Sakit, dan menghadirkan keluarga korban untuk menerima santunan dari fihak rumah sakit secara simbolis.
Masbuhin selaku Advokat dan lowyer Jaringan Rumah Sakit Mohamadiyah RSU Mohammadiyah / seJawa Timur termasuk di dalamnya Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri.
Menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait permasalahan sebagai berikut :
- Tuduhan Rumah Sakit menahan pasien oleh fihak rumah sakit pada hari Minggu , 14/11 2021 kemarin dengan alasan keluarga tidak mampu bayar, adalah tidak benar.
Karena faktanya pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti post mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi dari pihak keluarga di mana dalam hal ini butuh waktu.
- Sedangkan mengenai biaya yang memang dikeluhkesahkan oleh keliluarga pasien, sebenarnya sudah diberi jalan kekeluargaan secara baik oleh fihak Manajemen Rumah Sakit.
Karena Yang bersangkutan pasien tidak memiliki BPJS , dengan cara memanfaatkan Program Corporate Social Responsibiliti (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU, akan tetapi dalam hal ini terjadi kesalah fahaman, dimana pihak keluarga pasien menginformasikan kepada pihak lain secara kurang pas, lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah pihak Rumah Sakit menahan pasien, sampai ada penggalangan dana untuk diserahkan pada Rumah Sakit, menurut Masbuhin Lowyer Rumah Sakit terlalu berlebihan.
- Surat Dinkes Kota Kediri, telah berkirim surat Kepada pihak Rumah Sakit tanggal 18/11/2021, peringatan yang didalamnya ada ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit kami, surat Kepala Dinkes Kota Kediri tersebut langsung kami respon dengan baik.
Dengan cara kami balas dan kami beri peringatan balik kepada Kepala Dinkes Kota Kediri dengan alasan hukum sebagai berikut.
Surat Kepala Dinkes Kota Kediri telah dengan sengaja mengabaikan prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan secara baik (Good Govermance), yaitu transparasi, akuntanbilitas , serta kurang hati hati dalam melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituring terhadap persoalan yan terjadi di Rumah Sakit Mohamaddiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.
Dan didasarkan atas kejadihan sepihak, subyektif dan tendensius yang hanya berdasarkan dari surat aduan dari LSM, disampaikan oleh Masbuhin Advokat dan corporate lowyer dalam acara press release dan hak jawab tersebut.
“Masih kata Masbuhin, dimana dalam acara tersebut menghadirkan keluarga pasien untuk menerima santunan secara simbolis, ditambahkan oleh Masbuhin ini merupakan wujud kepedulian dari fihak kami terhadap pasien, jadi pokok permasalahan tersebut sudah selesai, sehingga yang mempermasalahkan tersebut tidak ada sangkut paut hukum terhadap keluarga pasien.
“Dan pihaknya memberi batasan waktu 3 X 24 jam dari batas waktu yang ditentukan untuk Dinkes Kota Kediri mengklarifikasi permasalah tersebut dan juga bagi penggalangan dana yang diserahkan Pihak rumah sakit agar di ambil , diberi waktu batasan sampai jam 16.00 Wib. hari ini untuk diambil dan bila tidak di ambil akan diserahkan pada fihak lain yang lebih membutuhkanya , demikian disampaikanya.
Reporter : Galuh.M.P