7 Kali Beraksi, Pelaku Hipnotis di Bintan Ditangkap Polisi

Pelaku hipnotis yang berhasil diamankan Polres Bintan, Kamis (25/11/21). Foto: Dok Polres Bintan

MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berinisial TJ (36 tahun). Penangkapan tersangka bak di film-film yang mana terjadinya pergumulan antara anggota Polri dengan tersangka pada tanggal 14 November 2021 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono,S.E. menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari beberapa korban tersangka, sebanyak 4 laporan dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Karena perbuatan tersangka sudah meresahkan masyarakat, maka dibentuklah tim untuk menangkapnya.

Proses penangkapan cukup ulet, diawali dengan masyarakat yang melihat tersangka disebuah swalayan. BRIPKA Andika Aswar yang kebetulan dekat dengan lokasi tersebut bersama anggota bergerak cepat menuju sasaran. Padasaat akan diamankan, tersangka tidak mengindahkan himbauan polri dan melakukan perlawan sehingga terjadi pergumulan antara tersangka dengan BRIPKA Andika Aswar yang mengakibatkan cederanya anggota polri.

Tersangka yang sudah dipegang BRIPKA Andika Aswar dan petugas, dibantu oleh warga dan anggota TNI yang berada didekat lokasi penangkapan, berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivice kasus yang sama, dan telah melakukan penipuan sebanyak 7 kali dalam 2 bulan terakhir di Wilayah hukum Polsek Bintan Utara.

Cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan sengaja datang ke Tanjunguban, langsung mencari dan memilih-milih para calon korbannya yang kebanyakan perempuan dan laki-laki (lanjut usia) yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri karena kemungkinan besar tidak melakukan perlawanan.

Setelah mendapatkan calon korbannya, pelaku langsung mengarahkan korban untuk berhenti di tepi jalan dan berpura-pura kenal dengan korbannya. Pelaku menawarkan pekerjaan yang menggiurkan kepada korban dan mengajak korban untuk pergi bersama dengannya, setelah korban dibonceng dengan sepeda motor pelaku, pelaku langsung menuju ke tempat sepi dan berpura-pura akan menukarkan duit dollar ke rupiah kepada korban. Saat korban sudah memberikan sejumlah uang kepada pelaku, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di tepi jalan seorang diri dengan alasan akan membeli beberapa barang dan kembali lagi hingga akhirnya korban baru sadar dirinya telah ditipu/ dihipnotis.

“Dengan telah ditangkapnya tersangka, Kompol Suharjono menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka TJ agar melaporkan ke kantor Polisi karena laporan yang baru masuk di Polsek Bintan Utara baru 4 laporan, tak lupa Kapolsek mengucapkan kepada masyarakat dan TNI yang telah membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutup Kompol Suharjono.

Di kawasan Tanah Karo juga sudah beberapa kali terjadi hal serupa dengan target korban kebanyakan para lanjut usia. Antisipasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hipnotis ini salah satunya dengan tidak diizinkannya pemberian kartu ATM kepada siapapun yang berusia diatas 60 tahun, kecuali atas persetujuan dan perjanjian pertanggung jawaban oleh pihak ahli waris.

Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi kepada sanak saudara maupun orang di sekitar kita.

Penulis: Indiraneike Meliala, Amd