MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sabtu (27/11/2021)
Adapun konologis kejadian bahwa pada hari Jumat Tanggal 28 Oktober 2021 sekiranya pukul 16.30 WIB korban pergi ke jembatan dompak kota tanjungpinang untuk melakukan olahraga. Setelah korban tiba di sekitar dompak, korban memarkirkan sepeda motor didekat bundaran sebelum masjid raya dompak dan bersama temannya meletakkan barang-barang berharga miliknya didalam jok sepeda motor tersebut.
Kemudian setelah korban selesai olahraga, korban kembali ke sepeda motor miliknya dan mengecek barang-barang korban yang disimpan didalam jok sepeda motor berupa 1 (satu) unit handphone oppo reno5 f tipe cph 2217 warna hitam gelombang, 1 (satu) unit handphone xiaomi redmi s2 warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam- merah-hijau, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah kartu atm dan 2 (dua) buah ktp serta uang tunai sejumlah rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ternyata sudah tidak ada lagi didalam jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kehilangan / kejadian pencurian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Setelah adanya kejadian pencurian tersebut, lalu anggota satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap barang- barang milik pelapor (korban) yang telah hilang tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi Hartono mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 wib anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin Ipda M. Yuda Firmansyah, S.Tr.K telah melalukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial (RH) di Jl. Raya Kawal tepatnya di Gedung Olah Raga Km. 20 Kawal , Kemudian dari hasil introgasi pelaku (RH) tersebut pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) tersebut bersama dengan seorang rekan nya yang bernama (AH) yg mana pelaku tersebut sudah tidak berada di Kawal, Kemudian dari hasil introgasi pelaku (RH) rekannya (AH) tersebut berada di Kab. Tanjung Balai Karimun, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Nov 2021 sekira pukul 06.00 Wib Tim melakukan Penyelidikan terhadap pelaku (AH) tersebut di Kab. Tanjung Balai Karimun.
Pada pukul 09.00 Wib Tim tiba di Kab. Karimun dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku (AH) tersebut, kemudian pada pukul 11.30 wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku (AH) tersebut yang berada di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jl. A. Yani Perum. Telaga Mas Block A No. 01 Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun. Kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengetahui keberadaan pelaku Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (AH) di kediaman orang tuanya.
Kemudian setelah di lakukan penangkapan, Tim langsung melakukan interogasi di Polres Karimun, setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) di Jl. Raya Dompak tepatnya di Tugu keris dibawah mesjid Raya Dompak dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban yang sedang parkir di Jl. Raya Dompak tersebut.Kemudian setelah dilakukan interogasi, Tim membawa pelaku ke Kota Tanjungpinang menggunakan jalur laut untuk dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut
“Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Handphone Oppo Reno5 F Tipe CPH 2217 warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2532 KR”, terang Kasi Humas Polres Tanjungpinang
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, tambahnya
Kasi Humas Polres Tanjungpinang juga menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban curanmor.
Penulis : Juliansyah