Kapolres Bintan dan Disnaker Apresiasi Serikat Pekerja Dalam Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kawasan PT. BIIE Lobam

Kapolres Bintan, Kamis (9/12/21). Foto: Polres

MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.S.I.K.M.H mengapresiasi para massa aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat atau aspirasinya dengan mentaati protokol kesehatan ( Prokes ) di kawasan Kelurahan Teluk Sasah Kecamatan Serikuala Lobam Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis 9/12/2021.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.S.I.K.M.H menuturkan, berterima kasih kepada para massa aksi serikat pekerja dalam menyampaikan orasinya , dan dengan tertib dan damai, ratusan massa serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Kabupaten Bintan melakukan orasinya dengan tertib dan kondusif hal ini sangat diapresiasi Kapolres Bintan dan jajarannya.

Diakhir kesempatan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan agar para massa sampai ke rumah dalam keadaan selamat kerena keluarga menanti dirumah, tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, mengucapkan sebelumnya ” yel yel , hidup para buruh ,” dalam kesempatannya Indra Hidayat menampung segala aspirasi para serikat kerja dan akan mendiskusikan kepada pimpinan yaitu Plt Bupati Bintan,ujarnya.

Lebih lanjut Indra Hidayat menuturkan sebelum tanggal.17 Desember 2021 akan diupayakan audeinsi kepada Plt Bupati Bintan terkait kenaikan Upah Maksimum Kerja ( UMK ) Kabupaten Bintan ,dan kita menampung kebijakan yang diambil.saat ini ,tutur Indra.

Dan Indra sangat mengapresiasi para aksi massa serikat pekerja yang tertib dalam melakukan aksi dan orasinya dengan baik, dan melakukan protokol kesehatan, ungkap Indra.

Adapun orasi yang disampaikan Ketua FSPMI Kabupaten Bintan Andi Sihaloho menuturkan, menetapkan upah tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714 hal ini berarti selama 2 tahun berturut – turut tidak ada kenaikan UMK Bintan sejak tahun 2020, ujar Andi dalam orasinya.

Ketidak naikkan UMK Kabupaten Bintan ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap semua buruh di Kabupaten Bintan, dimana dari 7 Kabupaten / Kota di Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) hanya Kabupaten Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu rupiah pun ,ungkap Andi.

Penulis : Juliansyah