Polsek Sagulung Ungkap 3 Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

Pelaku berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) dan 1 buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku.
Pelaku berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) dan 1 buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku.

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki di bawah umur (di bawah 18 Tahun) Pelaku Tindak Pidana Curanmor. Selasa (07/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) yang di tangkap di Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung.

Berawal Pada Hari Selasa (16/122021) sekira pukul 05.00 WIB, Korban Inisial SI bangun pagi dan melihat bahwa 1 unit motornya yang sebelumnya pada malam hari diparkir di parkiran teras depan rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp 5.000.000.

“Menerima Laporan tersebut pada Hari Selasa, (7/12/2021) sekira pukul 12.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat Motor yang ciri-cirinya mirip dengan Motor Korban di daerah Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung,” ujar Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki.

Sehingga Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. langsung bergerak mendalami informasi tersebut. Sekira pukul 13.00 wib, Tim Berhasil mengamankan 3 Pelaku Curanmor beserta Barang Bukti Hasil Curian beserta Alat Tindak Pidana.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R New yang merupakan Hasil Tindak Pidana Milik Korban, 1 buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku.

Para Pelaku melakukan Tindak Pidana Curanmor / Curat pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat menggunakan kunci palsu / Kunci T yang sudah dipersiapkan.

Para Pelaku merupakan anak di bawah umur yang belum pernah dihukum, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara.

“Kami menghimbau Agar Masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor,” tutupnya.

Review us!