MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH Telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan inisial Pelaku LS (33 Tahun), Rabu (08/12/2021).
“Berawal Pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 14.15 wib, Korban dari tanjung sengkuang membawa makanan untuk suami kemudian Korban hendak balik kerumah mengendarai sepeda motor miliknya setiba sampai di Bengkong Garama Kel Tanjung Buntung Kec. Bengkong Korban di Jambret orang tak dikenal,” ujar Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.
Lanjutnya, kemudian korban mengejar jambret tersebut, adapun barang milik Korban yang di Jambret yaitu Emas Gelang sebesar 7 Gram. Dengan kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- Kemudian korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
“Menerima laporan dari Korban Pada hari Rabu (08/12/2021) sekira pukul 17.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian , SH setelah mendapat Informasi keberadaan diduga pelaku di seputaran bengkong Garama, sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku dan selanjutnya team berhasil mengamankan diduga pelaku dan guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke Polsek Bengkong,” paparnya.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa Emas Gelang sebesar 7 Gram.
Ia juga mengatakan saat ini Pelaku LS (33 Tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara .