MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan membuat Laporan Aduan terkait Tempat Pembuang Akhir ( TPA ) pada Rabu (15/12/2021).
Ketua DPC LMP Bintan Rahmadi menuturkan, persoalan ini sudah lama terjadi pada tahun 2018 dimana Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membangun Tempat Pembuangan sampah untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Turut hadir DPC LMP Ketua Rahmadi, Sekretaris Juliansyah, Wakil II Rotal, Bendara Alimuddin, OKK Bobi, anggota Ocok Simanjuntak, menyambangi Kantor Kejari Bintan di Jalan Km 16 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
Sesuai dengan anjuran Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas para mafia tanah, ujar Rahmadi.
DPC LMP Kabupaten Bintan berharap agar Kejari Bintan segera mengungkap kasus ini, kalau dibiar – biarkan akan menghambat pembangunan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, ujar Rahmadi.
Dugaan kuat juga terjadi praktek mafia tanah, kerena terlihat dari kejanggalan adanya tumpang tindah tanah tersebut dan diatas tanah tersebut ada hak milik orang lain.jelas Kejari Bintan I Wayan Riana,SH.MH.
“Sampai saat ini tidak terlihat pembangunan sama sekali, sudah hampir 3 tahun kurang lebih,” ungkap Rahmadi.
“Adapun anggaran yang direalisasikan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Rp 2,44 miliar dengan luas tanah 2 hektare, “
Adapun anggaran yang Fantastik Rp 2,44 miliar adalah uang negara atau uang Rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, sambung I Riana.
Disampaikan oleh I Wayan Riana, SH.MH. Kejari Bintan, ini adalah uang negara yang harus kita telusuri, kita telaah dulu laporan aduan masyarakat ini melalui DPC LMP Kabupaten Bintan,ungkapnya.
Selanjutnya Kejari Bintan I Wayan Riana akan menindak lanjuti dan mentelaah terlebih dahulu kerena uang negara yang digelontarkan kepihak pemilik tanah, dan ditanah tersebut juga ada 4 orang pemilik,ungkap I Wayan Riana.
Penulis : Juliansyah