MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menduga petinggi ATR/BPN dan Polri takut kepada gembong mafia perampas tanah sehingga tidak berani menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah.
Budi menjelaskan, dugaan terbut berdasarkan fakta, bahwa banyak laporan korban perampasan tanah tidak ditindaklanjuti. Padahal bukti-bukti perampasan yang dilakukan oleh pihak terlapor sangat kuat.
“Apakah karena yang dilaporkan korban perampasan tanah adalah konglomerat, sehingga perintah Presiden Jokowi barantas Mafia tanah berserta bekingnya tidak jalan? sampai saat ini tdk ada satupun Beking mafia tanah ditangkap. Malah laporan kasus perampasan tanah di cengkareng beserta lima kontainer di atas tanah tersebut diSP3 Polri”ungkap Budi dalam rilis FKMTI, Rabu (15/6/21).
Sebelumnya dalam zoom meeting dengan DPR dan Kementerian ATR/BPB, Budi mengungkapkan, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian tidak berjalan efektif atau tidak terbukti menjalankan Perintah Presiden.
Karena itu, dia mengusulkan dibentuk komisi pemberantasan mafia tanah yang independen dengan mengadu data proses kepemilikan tanah secara terbuka.
“Karena sudah ada bukti materi keterlibatan gembong namun tdk ditindak malah di SP3 FKMTI siap adu data secara terbuka oleh independen (di University melibatkan mahasiswa) Korban sudah tidak percaya kepada Oknum penegak hukum dan Oknum ATR BPN untuk memberantas mafia tanah” tandasnya.