MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Bea Cukai Batam perketat pengawasan menjelang akhir tahun 2021. Pada November 2021, Bea Cukai Batam melakukan hingga 57 kali penindakan dalam kurun waktu sebulan.
Laporan penindakan ini dipaparkan pada rapat Dialog Kerja Organisasi (DKO) Bea Cukai Batam periode bulan November 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sebanyak 57 kali di bulan November 2021 didominasi oleh penindakan senjata api, airgun, airsoftgun & part sebanyak 20 penindakan. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya, yang mencapai 37 penindakan di bulan Oktober 2021.
Di antara 57 penindakan yang dilakukan di bulan November 2021, terdapat 4 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine. Barang berbahaya tersebut masuk dengan modus barang kiriman.
“Di penghujung tahun 2021, kita harus lebih awas dan hati-hati. Modus yang digunakan semakin beragam, dan kita tak boleh lengah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” pungkas Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Bea Cukai Batam.
Perlu adanya kewaspadaan dan kehati-hatian dari petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi barang yang keluar masuk dari luar negeri, khususnya di penghujung tahun. Diharapkan dengan memperketat pengawasan dan kesigapan Bea Cukai Batam dapat melindungi masyarakat kota Batam dari masuknya barang-barang berbahaya.