MIMBARPUBLIK.COM, KEDIRI – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, berhasil membongkar sindikat bandar narkoba antar kota kelas kakap.
Tidak tanggung-tanggung petugas juga menyita 284 ribu butir pil dobel L siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba
Kedua tersangka masing-masing Sigit ( 32 ) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan Wahyu (23) warga Kelurahan Wiyung Surabaya ( domisili di Kudu – Jombang ).
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas.
“Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur.”terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).
Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tsb dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada Pil warna putih dengan logo Doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan.” tambah AKP Iwan.
Dari pengakuan Wahyu, ia mendapatkan barang dari Sigit di Tulungagung.
Dari informasi tersebut Petugas langsung bergegas kerumah Sigit dan berhasil menangkapnya.
“Dari rumah Sigit kita mendapatkan 269 ribu butir pil Warna kuning ( dextro ) dan warna putih ( dobel L ). Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam Madiun,” kata Iwan.
Rencananya barang haram tersebut akan dikirim Sigit ke Mojokerto Dan Surabaya, dengan sistem ranjau.
“kini kedua pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatanya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.”tutup AKP Iwan Setya Budi, Kapolsek Ngadiluwih.
Reporter : Galuh MP