Majelis Rakyat Kepri Minta Kepastian Hukum Atas Pembongkaran Apartemen Indah Puri

Alat berat yang digunakan untuk pembongkaran apartemen Indah Puri, beberapa waktu lalu (Foto: MRK)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Rakyat Kepri (MRK) yang merupakan kumpulan 50 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kepulauan Riau menyesalkan pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pengelola Indah Puri Resort, Sekupang, Batam.

Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri, Firdaus menyampaikan kepada awak media sangat menyesalkan atas kejadian beberapa hari yang lalu. Banyak pihak-pihak yang hadir di sana, tetapi tidak bisa menyelesaikan untuk membuat win-win solution terkait apa yang ditimbulkan.

Atas kejadian tersebut, Majelis Rakyat Kepri segera akan menyurati Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Panglima TNI tembusan ke Pemprov Kepri, DPRD Kepri, BP Batam dan DPRD Kota Batam.

“Menurut informasi, dari 105 blok, yang terisi 35 blok. Di sana ada warga Batam dan warga negara asing. Kejadian seperti ini sangat-sangat kurang etis antara hubungan pengelola dengan warga atau konsumen Indah Puri Resort. Tentu ini tindakan yang tidak baik dan menjadi preseden yang buruk di mata publik Batam bahkan Internasional,” kata Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri, Firdaus kepada sejumlah awak media, Selasa (21/12/2021) di Batam Centre.

Menurutnya, dalam pembongkaran secara paksa tersebut mengganggu kondusifitas, dan dikhawatirkan berubah menjadi konflik terbuka antar masyarakat dan retaknya persatuan.

“Kita sangat tidak menyetujui hal ini. Dewan Pimpinan Pusat Majelis Rakyat Kepri sangat berharap kepada pemerintah, khususnya kepada bapak Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Solidaritas Anak Tempatan (SOLTAN) Yanto mengatakan, agar Kapolda Kepri dan Danrem Wira Pratama dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di Apartemen Indah Puri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami melihat dari media sosial yang sangat gempar terkait pembongkaran paksa Apartemen Indah Puri Resort yang berada di Sekupang, bahwa tidak dibenarkan secara hukum karena negara kita negara hukum. Tindakan dari pengelola Indah Puri tidak manusiawi dengan memadamkan listrik memutuskan air. Itukan kebutuhan manusia,” sebut Yanto.

Yanto mengingatkan, letak Batam berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, dalam hal ini memberi kepastian berinvestasi serta keyakinan bagi para penanam modal yang mana peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sangat berperan penting untuk meningkatkan transparansi meyakinkan investor dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang mengikuti yang merugikan lainnya, khususnya investor asing.

“Bahwa tindakan pengelola apartemen Indah Puri dapat dikategorikan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang negara Republik Indonesia, diantaranya yaitu pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 tersebut menyatakan, “Setiap orang berhak atas perkembangan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi,” tutur Yanto.

Ia menambahkan, Bawah tindakan ini telah berimplikasi tidak baik dan menjadi preseden yang buruk dalam pembongkaran secara paksa sehingga mengganggu kondusifitas yang dikhawatirkan berubah menjadi konflik terbuka antar masyarakat retaknya persatuan dan kelompok di Provinsi Kepulauan Riau guna terciptanya kepastian hukum dalam konteks negara hukum.

“Apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan oleh instansi terkait, kami akan melakukan aksi demo di Kota Batam maupun di istana negara, untuk menyampaikan aspirasi (penghuni/pemilik) apartemen Indah Puri Resort kepada bapak Ir Joko Widodo,” tegas Yanto.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Lakit 46, Heri Marhat. Ia mengatakan bahwa masyarakat di sana harus mendapatkan keadilan, hal ini sangat miris melihat tindakan–tindakan yang terkesan premanisme penggusuran secara paksa, yang namanya penggusuran secara paksa itu adalah tindak pidana. Seharusnya Indah Puri Resort membawa masalah ini mengedepankan hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Marhat juga berharap kepada BP Batam untuk mengatur regulasi terkait apartemen yang ada di Kota Batam yang mungkin akan timbul sebab akibat yang akan terjadi kedepan hari. Agar konsumen mendapatkan haknya, begitu pula pengelola apartemen mudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal ini yang perlu dibenahi Pemerintah Kota Batam.

“Ini mungkin yang pertama kali terjadi di Indonesia adanya penggusuran apartemen,” ujar Marhat.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Jaringan Masyarakat Kepri (Jangkar) Taherman berharap oknum-oknum yang melakukan tindakan premanisme kepada penghuni apartemen Indah Puri ditindak tegas secara hukum.

“Harusnya aparat penegak hukum, Kapolda dan Kapolres tegas. Apabila nanti terjadi lagi bisa mengganggu ketenangan masyarakat lain,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Umum Generasi Cinta Indonesia (Gersia), Joni Fitrianto meminta kepada pengelola Indah Puri agar bertanggung jawab. Dan yang mempunyai legalitas diselesaikan secara hukum kalau tidak diselesaikan maka hukum tidak ada gunanya.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tidak ada yang namanya pemerataan maka apa gunanya hukum dibuat, lebih baik kita pakai hukum rimba. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” imbuh Joni.

“Jika ada oknum–oknum dan instansi yang terlibat, kami minta pemerintah yang lebih tinggi untuk menindak tegas. Kita mau lihat sampai mana endingnya permasalahan Indah Puri ini, jika kalau tidak bisa diselesaikan secara hukum maka lebih baik hukum yang ada ini kita bubarkan,” pungkasnya.

Review us!