MIMBARPUBLIK.COM, Kediri, – Anggota Reskrim Polsek Pare telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan, Jumat (07/01/2022) , sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangkanya adalah yaitu AA (20), karyawan KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, warga Jalan Banjaran I No. 96 Rt. 05 Rw. 08 Kecamatan/ Kota Kediri.
Kapolsek Pare melalui Kanit Reskrim Polsek Pare Iptu Sukiman menjelaskan bahwa pada Kamis tanggal 25 Nopember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang milik KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, yang dipimpin Bodin Tri Setyawab sebesar Rp. 106.880.000,- yang dilakukan oleh AA.
Iptu Sukiman menceritakan kronologinya awal mula kejadian ini bahwa AA menjadi karyawan KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, mulai bulan April 2021 dan telah menggelapkan uang milik KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, sejak tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2021.
“AA melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif, yaitu orang tidak pinjam uang KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, tetapi ditulis pinjam uang, akan tetapi uangnya dipakai sendiri,” ungkapnya.
Dari hasil penanggelapan ini, kata Iptu Sukiman, petugas telah menyita 81 lembar promise KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, 1 lembar surat keterangan kerja, dan 1 lembar tanda terima penerimaan gaji pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, KSP Exsindo Jaya Mandiri Pare, mengalami kerugian sebesar Rp. 106.880.000,-, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare,” pungkasnya.(S.Yunus)