MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bintan terus melakukan proses hukum dugaan kasus Korupsi kegiatan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) melakukan pemanggilan saksi – saksi korban lahan terkait kegiatan pembangunan TPA, Minggu 9/1/2022.
Kejaksaan Negeri Bintan yang berada di Jalan Raya Tanjung Uban Km 16 Toapaya Selatan Kabupaten Bintan meminta keterangan pada Hari Senin tanggal 10 Januari 2022 Pukul 13 : 00 WIB untuk menghadap para penyidik Kejari Bintan untuk memberi keterangan terkait kegiatan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti kerugian atas pembebasan lahan untuk kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Sebelumnya Kejari Bintan memangil secara dimintai keterangan beberapa saksi korban para korban mafia tanah, dan senin sudah akan dilakukan pemangilan secara resmi setelah dokumen – dokumen lengkap.
Dan akan dipanggil menghadap para penyidik Kejari Bintan pada Senin 10 Januari 2022 antara lain adalah : Thomas, Mari Eni Budi Utami, Suzzana Juarti dan Chaidir,MS.
Dan dalam waktu dekat tim pengadaan tanah yang berjumlah 6 ( enam ) orang juga akan dipanggil oleh Kejari Bintan I Wayan Riana,SH.MH,” ujarnya.
Adapun tim pengadaan tanah TPA tersebut antara lain :
1.Herry Wahyu
2.Henrio Karyadi
3.Azwar
4.Nona Yani
5.Evan Kurniadi
6.Wamil Amil Amilin
“Semua tim pengadaan tanah berjumlah 6 (enam) orang segera akan dipanggil,” kata Kejari Bintan I Wayan Riana.
Kegiatan Pemkab Bintan pada tahun 2018 telah melepaskan hak atas tanah pelepasan hak atas nama Ari Syafdiansyah yang memiliki surat tanah Sporadik pada tahun 20I7 dan pemkab Bintan melalui Bendahara umum Kabupaten Bintan merealisasikan pembayaran Rp 2,44 miliar kepada Ari dengan luas tanah 2 hektare langsung di transfer ke nomor rekening : 146 .21.04108 Bank Riau Kepri Capem Tanjung Uban nama Ari Syafdiansayah.
Saat dikonfirmasi melalui telepon Whatshapp Ari Syafdiansyah tidak mengangkat.
Selanjutnya tanah TPA yang berada di Jalan Pasar baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.002 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan seluas 20.000 M² ( dua hektare ) 14.000 M² atas nama Ari dan 6000 M² terkena hutan lindung,” ungkap I Wayan hal ini disampaikan oleh BPN Kabupaten Bintan.
Saat dikonfirmasi ke BPN melalui Koordinator Kase II mengatakan bahwa lahan TPA tersebut diklaim hutan lindung adalah keterangan dari Tata Ruang Dinas Bapeda Kabupaten Bintan,” ujar Sayu.(Juliansyah)