MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Polemik kasus penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) bernama Neli menjadi sorotan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,S.IK M.Si, karena sudah 7 bulan laporan aduan Neli sebagai korban pihak Penyidik Polsek Gunung Kijang belum mendapatkan pelaku penganiayaan tersebut, padahal Neli sudah memberikan poto pelaku kepada penyidiik Polsek Gunung Kijang namun pelaku masih bebas berkeliaran, Minggu 9/1/2022.
Setelah mengetahui perihal tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,S.IK, M.Si perintahkan Kapolsek AKP Melki untuk menyelesaiakan laporan aduan tersebut kerena sudah cukup lama aduan Ibu Rumah Rangga ( IRT ) yang dianiaya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt melalui Via chat Whatshapp ( WA ) mengatakan untuk menyerahkan kepada penyidik.
“Biarkan dulu penyidik bekerja nanti akan ada perkembangan ke pelapor ,” ujar Harry.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 berbunyi ‘dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan,penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.
“Kemudian pada 03 Desember 2022 penyidik Polsek Gunung Kijang mengirim surat SP2HP kepada korban Neli seorang ibu rumah tangga tersebut melalui Whatshapp, adapun sejak melaporkan dugaan penganiayaan sudah tiga kali penyidik mengirimkan SP2HP namun sampai saat ini pelaku belum terungkap,” ujar Neli.
“Apabila dalam seminggu ini dari SP2HP yang ketiga Polisi belum juga mengungkap menangkap pelaku, Neli akan melaporkan oknum – oknum Polisi Polsek Gunung Kijang tersebut ke Propam Polda Kepri,” ungkap Neli.
Lebih lanjut Neli menuturkan terlihat sekali Pihak Polisi berat sebelah, padahal pada Rabu 02 Juni 2021 sekitar pukul 14 : 00 WIB Neli telah membuat aduan laporan kepada Polsek Kecamatan Gunung Kijang dan setelah itu melakukan Visum di Puskesmas yang tidak jauh dari Kantor Kapolsek tersebut, namun hasil Visum sampai saat ini pihak penyidik juga tidak mau mengirimkan ke Neli,” tutur Neli.
“Dan poto pelaku juga sudah diserahkan ke Penyidik dan para saksi – saksi sudah dimintai keterangan namun penyidik Polsek Gunung Kijang sampai saat ini belum mengungkap para pelaku,” kata Neli.
Neli menerangkan para pelaku mengunakan kendaraan Mobil Honda Jazz BP 30 JT berjumlah 4 orang 3 laki – laki dan 1 orang wanita, dan yang turun satu pemuda saja, dan 3 orang lainnya menunggu didalam mobil, kerena jarak mobil dengan Neli hanya sekitar 15 meter saja,” terang Neli.
Sungguh tega seorang pemuda berperawakan kurus tinggi dengan warna kulit agak putih itu memukul kepala Neli dengan tangan kanannya dan tangan kirinya menekan kepala Neli ke meja dengan 5 kali pukulan dan bukan cukup dengan tonjokan pemuda tersebut juga menendang kaki Neli,” ujarnya.
Dan Neli merasa kesal dan kecewa dengan kinerja pihak penyidik Polsek Gunung Kijang sudah 7 ( tujuh ) bulan berlalu belum mengungkap siapa pelaku penganiayaan terhadap dirinya,”lanjut Neli.
Terkesan dalam pengungkapan pelaku penganiayaan ini banyak kejanggalan sehingga Neli akan melaporkan para penyidik tersebut ke Propam Polda Kepri apabila dalam satu minggu ini belum terungkap,” tutup Neli(Juliansyah)